ANGGARAN DASAR

Organisasi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Mukadimah
Bahwa
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan rahmat dan karunia
dari Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu menjadi kewajiban dan
tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk memelihara, mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan itu.
Bahwa
untuk mewujudkan cita-cita kemerdekan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, diperlukan berbagai upaya
sinergi dan semangat perjuangan yang lahir atas kesadaran akan tanggung jawab
dan pengabdian kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air
serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa
atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Organisasi Komunitas Pedagang
Keliling disingkat KPK mendeklarasikan dirinya sebagai wadah berhimpun dan
berjuang bagi Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Bahwa
sesungguhnya Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi
masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat
dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik
manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Oleh sebab itu,
maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 adalah cita-cita perjuangan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Bahwa
untuk mewujudkan cita-cita perjuangan tersebut, maka Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) bertekad menjadi sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya
kesejahteraan dan keadilan sosial, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan
bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan
bahwa menjadikan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta Pedagang Keliling
di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia sebagai pilar utama dalam memperkokoh
ketahanan dan kemandirian perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja dan
pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, memudahkan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta memperkokoh karakter
dan
jati diri bangsa, budaya peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa,
nasionalisme, dan kemandirian ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.
Bahwa
atas amanat dan semangat Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) akan terus-menerus bekerja keras dan
bekerja cerdas, fokus dan sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan,
advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia guna memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan
perekonomian di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
Pedagang Keliling di Indonesia. Untuk itu Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
beserta para Pedagang Keliling dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa
berlandaskan pada jiwa yang luhur, bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas
dengan senantiasa meningkatkan daya inovasi, kreasi, produktifitas dan daya
saing dalam berusaha.
Atas
dasar amanah mulia tersebut di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara khususnya Pedagangan Keliling di Indonesia, serta sadar akan tanggung
jawab sebagai bagian dari kekuatan elemen masyarakat dan bangsa, maka Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) didirikan dengan dasar sebagai mana berikut:
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perkumpulan bernama “KOMUNITAS PEDAGANG KELILING”. berkedudukan
di Dukuh Sentul,Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Desa Sukorejo, Kecamatan
Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, (selanjtnya dalam anggaran
dasar ini cukup disingkat : “PERKUMPULAN”).
2. Wilayah kerja Perkumpulan ini meliputi seluruh wilayah eks
Kawedanan Selokaton, yang meliputi Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Patean,
Kecamatan Plantungan dan Kecamatan Pageruyung.
AZAS, LANDASAN DAN
SIFAT
Pasal 2
Perkumpulan berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dan bersifat :
a.
Mengembangkan sifat hemat,
budaya kerja, berhasil guna dan berdaya
guna.
b.
Mandiri
c.
Demokratis.
d.
Sosial dan Profit.
VISI, MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 3
1. Visi “KOMUNITAS PEDAGANG KELILING” adalah memujudkan Pedagang
Keliling yang maju, mandiri dan modern melalui ilmu-ilmu perdagangan untuk mensejahterakan anggota
khususnya dan masyarakat eks Kawedanan Selokaton, pada umumnya.
2.
Maksud dan Tujuan adalah di
bidang social kemasyarakatan yaitu :
a.
Sebagai satu-satunya wadah
bagi Komunitas Pedagang Keliling di eks Kawedanan Selokaton, yang meliputi
Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Patean, Kecamatan Plantungan dan Kecamatan
Pageruyung.
b.
Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya.
c.
Membina dan
mengembangkanusaha anggota di perdagangan dan pemasaran pedagang keliling.
d.
Meningkatkan pengetahuan,
sikap dan keterampilan anggota dalam kegiatan perdagangan dan pemasaran.
e.
Memperkuat posisi tawar,
sikap amanah dan jaringan komnikasi antar anggota dan kelompok usaha anggota.
f.
Mengembangkan ekonomi
kerakyatan.
MISI DAN USAHA
Pasal 4
Untuk
mencapai tujan tersebut maka Perkumpulan “KOMNITAS PEDAGANG KELILING” melakkan
Misi dan Usaha sebagai berikut :
a. Mengembangkan usaha perdagangan dan pemasaran baik
Makanan
maupn mainan serta komoditas lainnya secara retail di wilayah sekitar eks
Kawedanan Selokaton
b. Pengembangan kegiatan keuangan mikro dari modal yang dimiliki
Komnitas Pedagang Keliling
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang legal,orientasi profit dan
tidak bertentangan dengan aturan yang ada
d. Publikasi dan promosi usaha yang dilaksanakan oleh Komunitas
Pedagang Keliling
e. Mencari dan bekerjasama dengan mitra saha yang saling
menguntungkan baik dengan pemerintah ataupun swasta
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Perkumpulan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya,Adapun kegiatan dari perkumpulan Komunitas Pedagang Keliling
telah dimulai sejak tanggal dua puluh September dua ribu lima belas(2015)
KEKAYAAN
Pasal 6
1.
Perkumpulan mempunyai
kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan ,terdiri dari
uang yang berjumlah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)
2.
Selain kekayaan sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat 1 kekayaan perkumpulan dapat juga diperoleh dari:
a.
Sumbangan atau bantuan yang
tidak mengikat
b.
Alokasi dana dari
pemerintah APBD/APBN
c.
Sponsor
d.
Iuran Anggota
e.
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar perkumpulan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku
3.
Semua kekayaan perkumpulan harus dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Persyaratan untuk diterima menjadi anggota perkumpulan adalah
sebagai berikut:
2. Warga yang berdomisili di wilayah eks kawedanan selokaton,yang
meliputi Sukorejo,Patean,Plantungan,dan kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal
yang berusaha yaitu berjualan atau
berdagang keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
3. a.Minimal berusia 17 tahun,sehat jasmani dan rohani
4. b.Kesungguhan niat,minat untuk ikut aktif mendukung dn memajukan
kegiatan Komunitas Pedagang Keliling
5. c.Mempunyai kepedulian terhadap kelestarian air dan lingkungan
hidup
6. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh
perkumpulan
7. Menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
program umum dan peraturan-peraturan
perkumpulan
8. Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir
keanggotaan
9. Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus dengan keputusan yang
berlaku melalui kartu tanda anggota
10. Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota diatur lebih
lanjut dalan anggaran rumah tangga
perkmpulan
HAK ANGGOTA
Pasal 8
1. Setiap anggota berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama
2. Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan
suara/pendapat,saran,baik secara lisan maupun tulisan
3. Setiap anggota berhak untuk memilih dn dipilih dalam pemilihan
kepengurusan perkumpulan
4. Setiap anggota berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan sesuai dengan
peraturan yang berlaku
5. Setiap anggota berhak untuk mengikuti peningkatan pengetahuan
dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia fisika medica yang diadakan
oleh perkumpulan
6. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama meminta
laporan mengenai keadaan keuangan komunitas pedagang keliling
7. Setiap anggota mempunyai hak sama memperoleh memperoleh manfaat
dari hasil kegiatan sesuai peranannya dalam perkumpulan komunitas pedagang
keliling
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap
anggota perkumpulan berkewajiban untuk:
1. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pengurus
2. Menjaga dan menjungjung tinggi nama baik perkumpulan
3. Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan perkumpulan
4. Mentaati keputusan-keputusan rapat
5. Membayar iuran anggota
6. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh
perkumpulan
ORGAN
Pasal 10
Perkumpulan
mempunyai organ yang terdiri dari:
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Untuk organ pengurs secara terperinci diatur lebih lanjut
dalam anggaran rumah tangga
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
perkumpulan
2. Rapat annnggota perkumpulan dilaksanakan untuk menetapkan:
a.
Anggaran dasar,anggaran
rumah tangga dan perubahan anggaran dasar,anggaran rumah tangga
b.
Kebijakan umum dibidang
organisasi,manajemen usaha dan permodalan perkumpulan
c.
Pemilihan pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan pengawas
d.
Rencana kerja,rencana
anggaran pendapatan dan belanja organisasi serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya untuk pelaksanaan tugas pengawas tambahan
ini bila organisasi mengangkat pengawas tetap
f.
Pembagian keuntungan
g.
Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran organisasi
h.
Pemberhentian anggota
perkumplan
3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu)
tahun
4. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsng atau melali
perwakilan yang pengaturnya ditentukan dalam anggaran rumah tangga
5. Ketentuan selanjutnya mengenai kewenangan rapat anggota
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini akan diatur dalam anggaran rumah
tangga
Pasal 12
1. Rapat anggota sah jika dihadiri oleh 1/2 (satu per dua)dari
jumlah anggota perkumpulan dan disetujui oleh lebih ½ (satu per dua)bagian dari
jumlah anggota yang hadir kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar
ini
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)diatas tidak
tercapai,maka rapat anggota tersebut ditunda untuk wakt 14(empat belas)hari dn
selambat-lambatnya 30(tiga puluh)hari untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan
kembali kedua kalinya
3. Apabila pada rapat selanjutnya sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai,maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya
sah serta mengikat bagi semua anggota organisasi dan keputusan disetujui oleh
2/3(dua per tiga)dari jmlah anggota yang hadir
4. Ketentuan selanjutnya mengenai rapat anggota akan diatur dalam
anggaran rumah tangga
Pasal 13
1. Pengembangan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat ,maka pengambilan keputusan
oleh rapat anggota didasarkan pada suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara,setiap anggota mempunyai
hak satu suara dengan memperhatikan hak suara dari masing-masing anggota yang
akan diatr secara rinci dalam anggaran dasar rumah tangga
4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada
anggota lain yang hadir pada rapat anggota tersebut dalam menyertakan suara
khusus secara tertulis
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara
tertutp kecuali mengenai diri orang,dapat dilakukan secara tertutup
6. Setiap keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat
dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat
7. Anggota perkumpulan dapat mengambil keputusan terhadap suatu hal
tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan semua anggota perkumpulan harus
diberitahu secara tertulis dalam memberikan persetujuan mengenai hal dan atau
uslan tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujan tersebut,tanpa
ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu dengan ketentuan kuorum
rapat anggota sebagaimana dimaksud pasal ini
8. Pengaturan selanjutnya mengenai rapat anggota dan rapat lainnya
akan diatur di dalam anggaran rmah tangga.
Pasal 14
Tempat,acara,tata
terbit dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu
kepada anggota sekurang-kurangnya 14(empat belas)hari sebelum pelaksanaan rapat
anggota
Pasal 15
1. Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus perkumpulan,kecuali
ditentukan lain dalam anggaran
dasar ini
2. Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus perkumpulan
dan atau oleh pimpinan dan sekertaris rapat yang dipilih dalam rapat anggota
tersebut
3. Pemilihan pimpinan dan sekertaris rapat dapat dipimpin oleh pengurus
perkumpulan dari anggota yang hadir yang tidak menyangkut jabatan
pengurus,pengawas dan pengelola atau karyawan perkumpulan
4. Setiap hasil dan atau keputusan rapat anggota harus dituangkan
dalam berita acara rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan dan sekretaris
rapat dan disetuji oleh anggota rapat
5. Beria acara rapat yang telah ditanda tangani oleh pimpinan dan
sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota organisasi dan
pihak ketiga lainnya
Pasal 16
1. Rapat anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat
6(enam)bulan sesudah tutup tahun buku,kecuali diatur lain sesuai anggaran dasar
ini
2. Rapat anggota tahunan membahas dan mengesahkan
a.
Rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja
b.
Laporan pertanggung jawaban
pengurus atau pelaksanaan tugasnya
c.
Neraca perhitungan laba
rugi tahun buku yang berakhir 31(tiga
puluh satu)desember
d.
Penggunaan harta kekayaan
e.
Pertanggung jawaban
pelaksanaan tgas pengawas dalam satu tahun buku
PENGURUS
Pasal 17
1. Pengurus adalah organ pekumpulan yang melaksanakan kepengurusan
perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
-
Seorang Ketua
-
Seorang Sekretaris dan
-
Seorang bendahara
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1(satu) orang ketua,maka 1(satu)
orang diantaranya diangkat sebagai ketua umum
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1(satu)orang sekretaris,maka
1(satu) diantaranya dapat diangkat sebagai sekretaris jenderal
4. Dalam hal diangkat lebih dari seorang bendahara,maka
1(satu)orang diantaranya diangkat sebagai bendahara umum
5. Aapabila dipandang perlu dengan mengingat kebutuhan dan
perkembangan komunitas pedagang keliling,susunan pengurus tersebut dapat
ditambah ata dirubah menrt keperluan
Pasal 18
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan tidak dinyatakan bersalah
dalam melakukan pengurusan organisasi masyarakat atau Negara berdasarkan putsan
pengadilan dalam kurun waktu
3(tiga)tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap
2. Yang dapat menjadi pengurus perkumpulan komunitas pedagang
keliling adalah anggota yang memenuhi syarat –sayarat sebagai berikut:
a.
Berdomisili di wilayah eks
kawedanan selokaton yang meliputi Kecamatan Sukorejo,Kecamatan Patean,Kecamatan
Pageryung,dan Kecamatan Plantungan
b.
Terdaftar sah sebagai
anggota komunitas pedagang keliling
c.
Memiliki sifat
jujur,aktif,terampil,bertanggungjawab,dapat dipercaya,dan berdedikasi terhadap
kelompok
d.
Mempunyai wawasan yang
cukup untuk dapat mengembangkan komunitas pedangan keliling
e.
Memiliki wawasan luas,cara
berpikir ke depan,memprioritaskan kemajuan komunitas pedagang keliling serta
potensi nilai-nilai kewirausahawan,pengembangan bisnis dan pemasaran
f.
Memiliki potensi kemampuan
administrasi dn berorganisi
g.
Memiliki kemampuan mewakili
keseluruhan anggota
3. Pengurus diangkat melalui rapat anggota untuk jangka waktu
5(lima)tahun dan dapat diangkat kembali
4. Pengurus dapat menerima
gaji,upah,atau honorarium
5. Dalam hal jabatan anggota pengurs kosong,maka dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebt,ketua
harus segera memilih pengurus tersebut
6. Dalam hal semua jabatan anggota pengurus kosong,maka dalam
jangka waktu selambat –lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak terjadinya
kekosongan tersebut,maka pengawas harus memilih pengurus baru dan untuk
sementara organisasi diurus oleh pengawas
7. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secra tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada pengawas
selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari
terhitung sebelum tanggal pengundran
dirinya
8. Dalam hal terdapat penggantian pengurus perkumpulan,maka dalam
jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan
penggantian pengrus organisasi wajib menyampaikan
9. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengawas atau pelaksana
kegiatan
Pasal 19
Jabatan
anggota pengurus berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang bersifat tetap
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengawas
5. Masa jabatan berakhir
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
Pasal 20
1. Pengrus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan perkumpulan
untuk kepentingan perkumpulan
2. Pengurus wajib menyusun program krja dan rancangan anggaran
tahunan perkumpuln untuk disahkan rapat
anggota
3. Pengurus wajib memberikn penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan oleh pengawas
4. Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5. Pengurus berhak mewakili organisasi didalam dan dluar
pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.
Meminjam atau meminjamkan
uang atas nama perkumpulan(tidak termasuk mengambil uang perkumpulan di Bank)
b.
Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam
berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri
c.
Memberi atau menerima
pengalihan atas harta tetap
d.
Membeli atau dengan cara
lain mendapatkan /memperoleh harta tetap atas nama perkumpulan
e.
Menjual atau dengan cara lain
melepaskan kekayaan pekumpulan serta mengagunkan/membebani kekayaan perkumpuan
f.
Mengadakan perjanjian
dengan perkumpulan yang terafiliasi
dengan perkumpulan pengurus dan atau seorang yang bekerja pada perkumpulan yang
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksd dan tujuan perkumpulan
Perbuatan
pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a,b,c,d,e dan f harus
mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
Pasal 21
Pengurus
tidak berwenang mewakili perkumpulan dalam hal:
1. Mengikuti organisasi sebagai penjamin utang
2. Membebani kekayaan perkumpulan untuk kepentingan pihak lain
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi
dengan perkumpulan,pengurus dan atau pengawas atau seseorang yang bekerja pada
organisasi yang perjanjian tersebut tidak ada
Pasal 22
1. Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus
lainnya
2. Dlam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga,hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,maka
seorang ketua lainnya bersama-sama dengan sekretaris jenderal atau apabila
sekretaris jenderal tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,hal
tersebut tidak perl dibuktikan kepada pihak ketiga,seorang ketua lainnya
bersama-sama dengan seorang sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama pengurus serta mewakili perkumpulan
3. Dalam hal hanya ada seorang ketua,maka segala tugas dan wewenang
yang diberikan kepada ketua umum berlaku juga baginya
4. Sekretaris jenderal bertugas mengelola administrasi perkumpulan
dalam hal hanya ada seorang sekretaris,mak segala tugas dan wewenang yang
diberikn kepada sekretaris jenderal berlaku juga baginya
5. Bendahara umum bertugas mengelola keuangan perkumpulan,dalam hal
hanya ada seorang bendahara ,maka segala
tugas dan wewenang yang diberikan kepada bendahara umum berlaku juga baginya
6. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau
lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa
Pasal 23
1. Dalam hal terjadi perkara di pengdilan antara organisasi dengan
anggota pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota pengurus
bertentangan dengan perkumpulan,maka anggota pengurus yang bersangkutan tidak
berwenang bertindak untuk dan dan atas nama pengurus serta mewakili
perkumpulan,maka anggota pengurus lainny bertindak untuk dan atas nama pengurus
serta mewakili perkumpulan
2. Dalam hal perkumpulan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan selurh pengurus,maka perkumpulan diwakili oleh pengawas
Pasal 24
1. Rapat pengurus dapat didakan setiap waktu bila dipandang perlu
atas permintaan tertulis dari
1(satu)orang atu lebih pengurus atau pengawas.
2. Panggilan rapat pengurus
dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili pengurus
3. Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap anggota
pengurus secara langsung atau melalui surat atau tanda terima,paling lambat
7(tujuh)hri sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat
4. Pnggilan rapat tersebut harus mencantumkan
tanggal,waktu,tempat,dan acara rapat
5. Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan organisasi atau
ditempat kegiatan organisasi
6. Rapat pengurus diadakan ditempat lain dalam wilyah republik
Indonesia dengan persetujuan rapat anggota
Pasal 25
1. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum
2. Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir tau berhalangan,maka
rapat pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh
dan dari pengurus yang hadir
3. Seorang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya
dalam rapat pengurus berdasarkan surat
kuasa
4. Rapat pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikt,apabila:
a.
Dihadiri paling sedikit
2/3(dua per tiga) jumlah pengurus
b.
Dalam hal korum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai,maka dapat diadakan pemanggilan
rapat pengurus kedua
c.
Pemanggilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(4) huruf b,harus dilakukan paling lambt 7(tujuh)hari
sebelum rapat diselenggarakan,dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat
d.
Rapat pengurus kedua
diselenggarakan paling cepat 10(sepuluh) hari dan paling lambat 21(dua puluh
satu) hari terhitung sejak rapat pengurus pertama
e.
Rapat pengurus kedua sah
dan berkah mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih ½(satu per
dua) jumlah pengurus
Pasal 26
1. Keputusan rapat pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mfakat
2. Dalam hal keputusan berdasarkan msyawarah untuk mufakat
tidak tercapai,maka keputusan diambil
berdasarakan suara setuju lebih dari ½(satu per dua)jumlah suara yang sah
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,maka usul
ditolak
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilkukn dengan surat suara
tertutup tanpa tanda tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain
dilakukan secara terbuka,kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
6. Setiap rapat pengurus dibuat berita acara rapat yang
ditandatangani oleh ketu rapat dan 1(satu) orang anggota pengurus lainnya yang
ditunjuk oleh rapat sebagai sekretarisrapat
7. Penandatanganan yang dimaksud dlam ayat(6) tidak dinyatakan
apabila berita acara rapat dibuat dengan akta akta notaris
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan rapat pengurus dengan ketentuan
semua anggota pengurus telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yanag
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat(8)
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
rapat pengurus
PENGAWAS
Pasal 27
1. Pengawas adalah organ perkumpulan yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalnkan kegiatan
perkumpulan
2. Anggota pengawas adalah orang perseorangn yang merupakan
perwakilan dari kelompok industri perkumpulan
3. Ketentuan selanjutnyayang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan penggantian,pengawas
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
Pasal 28
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang
perserorangan yang mampu melakukan
perbuatan hokum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawas
perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi perkmpulan,masyarakat atau Negara
berdasarkan putusan pengadilan,dalam jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak
tanggal putusan tersebut brkekuatan hukum tetap
2. Pengawas diangkat oleh rapat anggota untuk jangka waktu
5(lima)tahun dan dapat diangkat kembali
3. Dalam hal jabatan pengawas kosong,maka dalam jangka waktu paling
lama 30(tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan,maka harus menyelenggarakan rapat anggota untuk
mengangkat pengawas baru,dan untuk sementara iatan diurus oleh pengurus
4. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya,dengan
memberitahuan secara tertulis mengenai maksudny tersebut kepada rapat anggota,paling lambat 30(tiga puluh)
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
5. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus atau pelaksanaan
kegiatan
Pasal 29
Jabatan
Pengawas berahir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasaran putusan
pengadilan yang diancam dengan hukuman
penjara paling sedikit 5(lima) tahun
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat anggota
5. Masa jabatan berakhir
TUGAS DAN WEWENANG
PENGAWAS
Pasal 30
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalanan tugas pengawasan untuk kepentingan perkmpulan
2. Ketua pengawas dan 1(satu) anggota pengawas berwenang
bertindak untuk dan atas nama pengawas
3. Pengawas berwenang
a.
Memasuki bangunan,halaman
atau tempat lain yang digunakan perkumpulan
b.
Memeriksa dokumen
c.
Memeriksa pembukuan dan
mencocokannya dengan uang kas,atau
d.
Mengetahui segala tindakan
yang the dijalankan oleh pengurus
e.
Memberi peringatan kepada
pengurus
4. Pengawas dpat memberhentikan untuk sementara 1(satu) orang atau
lebih pengurus,apabila pengurus tersebt bertindak bertentangan dengan anggaran
dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis
kepada yang bersangkta,disertai alasannya
6. Dalam jangk waktu 7(tujuh) hari sejak pemberhentin sementara itu
pengawas diwajibkan untuk mengadakan rapat anggota
RAPAT PENGAWAS
Pasal 31
1. Rapat pengawas dapat diadakan setiap wakt bila dianggap perlu
atas permintaan tertulis dari seorang atu lebih pengawas atau rapat anggota
2. Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh pengawas yang berhak
mewakili pengawas
3. Panggilan rapat pengawas disampaikan kepada setiap pengawas
secara langsung atau melali srat dengan
mendapatkan tanda terima,paling lambat 7(tujuh) hari sebelm rapat dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
4. Panggiln rapat harus mencantumkan tanggl waktu,tempt,dan acara
rapat
5. Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan organisasi atau
ditempat kegiatan organisasi
6. Rapat pengawas dapat
diadaan di tempat lain dalam wilyah hokum republic Indonesia dengan persetujuan
rapat anggota
Pasal 32
1. Rapat pengawas dipimpin oleh ketua umum
2. Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau berhalangan,maka
rapat pengawas akan dipimpin oleh seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari
pengawas yang hadir
3. Seorang anggota pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainnya
dalam rapat pengawas berdasarkan surat kuasa
4. Rapat pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila:\
a.
Dihadiri paling sedikit 2/3(dua per tiga) jumlah pengawas
b.
Dalam hal korum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4)huruf a tidak tercapai,maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengawas kedua
c.
Pemanggilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) huruf b,harus dilakukan paling lambat 7(tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat
d.
Rapat pengawas kedua
diselenggarakan paling cepat 10(sepuluh)
hari dan paling lambat 21(dua puluh satu) hari sejak terhitung sejak
rapat pengawas pertama
e.
Rapat pengawas kedua adalah
sah dan berhak mengambilkeputusan yang mengikat,apabila dihadiri oleh paling
sedikit ½ (satu per dua) jumlah pengawas
Pasal 33
1. Keputusan rapat pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai,maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
dua) jumlah yang sah
3. Dalam hal suara setujudan tidak setuju sama banyaknya,mka usul
ditolak
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal
lain dilakukan secara terbuka,kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
6. Setiapa rapat pengawas dibuat berita acara rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat dan seorang anggota pengurus lainnya yang
ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris
rapat
7. Penandatanganan yang dimasd dalam ayat(6) tidak disyaratkan
apabil berita acara rapat dibuat dengan akta notaris
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan rapat pegawas dengan ketentuan semua anggota pengawas telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota pengawas memberikan persetujuan
mengenai usul tersebut
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimasd dalam ayat
(8),mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
rapat pengawas
TAHUN BUKU
Pasal 34
1. Tahun buku perkmpulan dimulai dari tanggal 1(satu) januari
sampai dengan tanggal 31(tiga puluh satu) desember
2. Pada akhir tiap tahun,buku perkumpulan ditutup
3. Untuk pertama kalinya buku perkmpulan dimulai pada tanggal dari
akta pendiri ini dan ditutup pada tanggal 31(tiga puluh satu) desember tiap
tahunnya
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
1. Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling
lambat 5(lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku organisasi
2. Laporan tahunan memat sekurang-kurangnya
a.
Laporan keadaan dan
kegiatan perkumpulan selama tahun buk yang lalu serta hasil yang telah dicapai
b.
Laporan keuangan yang
terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode,laporan
aktivitas,laporan arus kas,dan catatan laporan keuangan
3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus
4. Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak
menandatangani laporan,maka yang bersangktan hrus menyebutkan alas an tertulis
5. Laporan tahunan disahkan oleh rapat anggota
6. Ikhtisar laporan tahunan perkumpulan harus disusun sesuai dengan
standard aktansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman
dikantor perkumpulan
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 36
1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan rapat anggota yang hadir
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah
anggota dan disetujui paling sedikit 2/3(dua per tiga) dari selruh jumlah
anggota yang hadir
2. Keputusan diambil berdsarkan musyawarah untuk mufakat
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai,maka keptusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit
2/3(dua per tiga) dari selruh anggota yang hadir dan/atau yang diwakili
4. Dalam hal korum rapat anggot sebagaimana dimaksud dalam anggran
dasar ini tidak tercapai,mak diadakan pemanggilan rapat anggota yang kedua
paling cepat 3(tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat anggota yang pertama
5. Rapat anggota tersebut sah,apabila dihadiri oleh lebih dari
½(satu per dua) dari seluruh anggota
6. Keputusan rapat anggota kedua sah,apabila diambil berdasarkan
persetujan suara terbanyak dari jumlah
anggota yang hadir atau yang diwakili
Pasal 37
1. Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan akta notaris dibuat
dalam bahasa Indonesia
2. Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud
dan tujuan perkumpulan
3. Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama dan
kegitan perkumpulan,harus mendapat persetujuan dari menteri hukum dan hak asasi
manusia republik Indonesia
4. Perubahan anggaran dasar ini selain menyangkut hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) cukup diberitahukan kepada menteri hukum dan
hak asasi manusia republik Indonesia
5. Perubahan anggaran dasar tidak dpat dilakukan pada saat
perkumpulan dinyatakan pailiy,kecuali atas persetujuan curator
PENGGABUNGAN
Pasal 38
1. Penggabungan perkumpulan dapat dilkkan dengan menggabungkan
1(satu) atau lebih perkumpulan dengan perkumpulan sejenis lainnya yang
mengakibatkan perkumpulan dan perkumpulan dimaksud melakukan penggabungan
tersebut menjadi bubar
2. Penggabungan kumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat dilakukn dengan
memperhatikan
a.
Ketidak mampuan orgaisasi
melakukan kegiatan usaha tanpa dukungan organisasi sejenis,sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) diatas
b.
Perkumpulan yang menenrima
penggabungan dan yang bergabung tersebut memiliki kegiatan yang sejenis
c.
Perkmpulan lain yang
menerima penggabungan tersebut,tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasarnya,ketertiban umum dan kesusilaan
3. Usul penggabungan perkumpulan dapat disampaikan oleh pengurus
kepada rapat anggota
Pasal 39
1. Penggabungan perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keptusan rapat anggota yang dihadiri paling sedikit ¾(tiga per empat) dari
jumlah anggota dan disetujui paling sedikit ¾(tiga per empat) dari seluruh
jumlah anggota yang hadir
2. Pengurus dari masing-masing perkmpulan yang akan menggabungkan
diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2)
dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh pengurus dari perkumpulan
yang kan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan
4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujan dari rapat
anggota perkumpulan dan perkumpulan dimaksud dalam pasal ini
5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) pasal ini
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihdapan notaris dalam bahasa
Indonesia
6. Pengurus perkumpulan hasil penggabungan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia,paling lambat 30(tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai
dilakukan
7. Dalam hal penggabungan perkumpulan diikuti dengan perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan menteri hokum dan hak asasi
manusia,maka akta perubahan anggaran dasar perkumpulan wajib disampaikan kepada
menteri hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri
akta penggabungan
PEMBUBARAN
Pasal 40
1. Perkumpulan bubar dalam hal:
a.
Tujuan perkumpulan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai
b.
Putusan pengadilan yang
telah berkekudimaksud dalam berkekuatan hukum tetap berdasarkan lasan
1.
Melanggar ketertiban umum
dn kesusilaan
2.
Tidak mampu membayar
utangnya setelah dinyatakan pailit,atau
3.
Harta kekayaan perkmpulan
tidak cukup untuk melunasi setelah penyataan pailit dicabut
2. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,maka pembubaran perkumpulan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf c pasal ini hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang dihadiri oleh anggota
yang mewakili paling sedikit ¾(tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota dengan hak suara yang sah dan
keputusan disetujui oleh paling sedikit ¾(tiga per empat) dari seluruh jumlah
suara yang sah dalam rapat
3. Dalam hal perkumpulan bubar sebagaimana diaturdalam ayat(1)
huruf a dan huruf b
4. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator,maka pengurus bertindak sebagai
liuidator
Pasal 41
1. Dalam hal perkumpulan bubar,perkumpulan tidak dapt melakukan
perbuatan hukum apapun lagi,kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses
likuidasi
2. Dalam hal perkumpulan sedang dalam proses likuidasi,untuk semua
surat kelur dicantumkan frasa”dalam likuidasi” dibelakang nama perkumpulan
3. Dalam hal perkumpulan bubar karena putusan pengadilan,maka
pengadilan akan menunjuk likuidator
4. Dalam hal pembubaran perkumpulan karena pailit ,berlak peraturan
perundang-undangan dibidang kepailitan.
5. Ketentuan mengenai penunjukkan,pengangkatan,pemberhentian
sementara
6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan
kekayaan perkumpulan yang bubar atau dibubarkan,paling lambt 5(lima) hari
terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran perkumpulan dan
proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
7. Likuidator atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir,wajib mengumumkan
hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
8. Likuidator atau curator dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari
terhitung sejak tanggl proses likuidasi
berakhir,wajib melaporkan pembubaran organisasi kepada rapat anggota
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran organisasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat(8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud
ayat(7) tidak dilakukan,maka bubarnya perkumpulan tidak berlaku bagi pihak
ketiga
CARA PENGGUNAAN
KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada anggota yang
dibagikan berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
dapat diserahkan kepada badan hokum lain yang melakukan kegiatan yang sama
dengan perkumpulan,apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku
bagi badan hukum tersebut
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada
perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) dan ayat(2) pasal ini,kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang bubar
PERSELISIHAN/SENGKETA
DAN DOMISILI
Pasal 43
1. Setiap perselisihan/sengketa yang mungkin timbul terjadi
diantara para anggota perkumpulan ini baik yang menyangkut urusan hukum maupun
bukan hukum akan diselesaikan melalui permusyawaratan untuk mufakat
2. Jika anggota perkumpulan yang bersengketa tersebut tidak
mencapai kesepkatan walaupun telah melibtkan pendamai baik melalui cara mediasi,konsilidasi,maupun arbitrase maka terhadap hal tersebut akan
diangkat pada ketua pengadilan negeri yng berwenang memeriksa dan memberi
putusan sesuai ketentuan hukum sebagaiman
diatur dalam kitab undang-undng hukum acara perdata
Tentang segala perjanjian,perselisihan/sengketa dalm
perkumpulan ini dengan segala akibatnya mereka telah sepakat untuk
menetapkan domisili yang tetap dan umum dikantor panitera pengadilan
negeri Kendal
ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44
Rapat
anggota dapat menetapkan anggaran rumah tangga dan atau peraturan pelaksanaan
berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam anggaran dasar ini
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 45
1. Hal –hal yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perkumpulan
dan pembebanan kerugian perkumpulan pada anggota perkumpulan akan ditentukan
secara khusus dalam peraturan yang tersendiri
2. Termask didalamnya hal yang berkaitan dengan biaya operasional
perkumpulan yang harus disediakan,penetapan ketentuan cuti bagi anggota
perkumpulan maupun orang yang bekerja bagi dan pada perkumpulan ini akan
ditentukan secara khusus dalam peraturan yang tersendiri
PERATURAN PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam anggaran
dasar ini akan ditentukan dan diputuskan oleh pendiri perkumpulan
2. Selanjtnya para penghadap menerangkan bahwa untuk pertama kali
para penghadap telah saling setuju menyusun pengangkatan organ perkumpulan
dengan susunan dewan pengawas dan dewan pengurus perkumpulan sebagai berikut:
-
PENGURUS
a.
Ketua : Penghadap tuan WARTOMO,tersebut
diatas
b.
Wakil Ketua: Pengahadap
tuan MUSTAKIM PUJO LAKSONO,tersebut diatas
c.
Sekretaris : Penghadap tuan PAWIT SUGIARTO,tersebut
diatas
d.
Bendahara : Pengahadap tuan SUSANTO,tersebut diatas
-
PENGAWAS: Pengahadap
tuan MUGIYONO,tesebut diatas.
@ PENDIRI : Umar Alfaruk