Rabu, 04 Mei 2016

Anggaran Dasar sesuai Akta Notaris Komunitas Pedagang Keliling No 59

ANGGARAN DASAR
    
Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Mukadimah
Bahwa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan rahmat dan karunia dari Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk memelihara, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, diperlukan berbagai upaya sinergi dan semangat perjuangan yang lahir atas kesadaran akan tanggung jawab dan pengabdian kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Organisasi Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK mendeklarasikan dirinya sebagai wadah berhimpun dan berjuang bagi Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Bahwa sesungguhnya Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Oleh sebab itu, maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita perjuangan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita perjuangan tersebut, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bertekad menjadi sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan bahwa menjadikan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia sebagai pilar utama dalam memperkokoh ketahanan dan kemandirian perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta memperkokoh karakter
dan jati diri bangsa, budaya peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan kemandirian ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.
Bahwa atas amanat dan semangat Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) akan terus-menerus bekerja keras dan bekerja cerdas, fokus dan sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan perekonomian di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pedagang Keliling di Indonesia. Untuk itu Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta para Pedagang Keliling dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa berlandaskan pada jiwa yang luhur, bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas dengan senantiasa meningkatkan daya inovasi, kreasi, produktifitas dan daya saing dalam berusaha.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya Pedagangan Keliling di Indonesia, serta sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari kekuatan elemen masyarakat dan bangsa, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) didirikan dengan dasar sebagai mana berikut:













NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.       Perkumpulan bernama “KOMUNITAS PEDAGANG KELILING”. berkedudukan di Dukuh Sentul,Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, (selanjtnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat : “PERKUMPULAN”).
2.       Wilayah kerja Perkumpulan ini meliputi seluruh wilayah eks Kawedanan Selokaton, yang meliputi Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Patean, Kecamatan Plantungan dan Kecamatan Pageruyung.

AZAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 2
Perkumpulan berazaskan  Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dan bersifat :
a.         Mengembangkan sifat hemat, budaya kerja, berhasil  guna dan berdaya guna.
b.        Mandiri
c.         Demokratis.
d.        Sosial dan Profit.

VISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1.       Visi “KOMUNITAS PEDAGANG KELILING” adalah memujudkan Pedagang Keliling yang maju, mandiri dan modern melalui ilmu-ilmu  perdagangan untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat eks Kawedanan Selokaton, pada umumnya.
2.       Maksud dan Tujuan adalah di bidang social kemasyarakatan yaitu :
a.         Sebagai satu-satunya wadah bagi Komunitas Pedagang Keliling di eks Kawedanan Selokaton, yang meliputi Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Patean, Kecamatan Plantungan dan Kecamatan Pageruyung.
b.        Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan masyarakat pada umumnya.
c.         Membina dan mengembangkanusaha anggota di perdagangan dan pemasaran pedagang keliling.
d.        Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan anggota dalam kegiatan perdagangan dan pemasaran.
e.        Memperkuat posisi tawar, sikap amanah dan jaringan komnikasi antar anggota dan kelompok usaha anggota.
f.          Mengembangkan ekonomi kerakyatan.

MISI DAN USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujan tersebut maka Perkumpulan “KOMNITAS PEDAGANG KELILING” melakkan Misi dan Usaha sebagai berikut :
a.       Mengembangkan usaha perdagangan dan pemasaran baik
Makanan maupn mainan serta komoditas lainnya secara retail di wilayah sekitar eks Kawedanan Selokaton
b.      Pengembangan kegiatan keuangan mikro dari modal yang dimiliki Komnitas Pedagang Keliling
c.       Mengusahakan usaha-usaha lain yang legal,orientasi profit dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada
d.      Publikasi dan promosi usaha yang dilaksanakan oleh Komunitas Pedagang Keliling
e.      Mencari dan bekerjasama dengan mitra saha yang saling menguntungkan baik dengan pemerintah ataupun swasta

JANGKA WAKTU
Pasal 5
Perkumpulan  didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya,Adapun kegiatan dari perkumpulan Komunitas Pedagang Keliling telah dimulai sejak tanggal dua puluh September dua ribu lima belas(2015)

KEKAYAAN
Pasal 6
1.       Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan ,terdiri dari uang yang berjumlah sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah)
2.       Selain kekayaan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 kekayaan perkumpulan dapat juga diperoleh dari:
a.         Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b.        Alokasi dana dari pemerintah APBD/APBN
c.         Sponsor
d.        Iuran Anggota
e.        Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar perkumpulan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.       Semua  kekayaan perkumpulan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan  Perkumpulan

KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.       Persyaratan untuk diterima menjadi anggota perkumpulan adalah sebagai berikut:
2.       Warga yang berdomisili di wilayah eks kawedanan selokaton,yang meliputi Sukorejo,Patean,Plantungan,dan kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal yang berusaha  yaitu berjualan atau berdagang keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
3.       a.Minimal berusia 17 tahun,sehat jasmani dan rohani
4.       b.Kesungguhan niat,minat untuk ikut aktif mendukung dn memajukan kegiatan Komunitas Pedagang Keliling
5.       c.Mempunyai kepedulian terhadap kelestarian air dan lingkungan hidup
6.       Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh perkumpulan
7.       Menerima anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta program  umum dan peraturan-peraturan perkumpulan
8.       Menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir keanggotaan
9.       Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus dengan keputusan yang berlaku melalui kartu tanda anggota
10.   Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota diatur lebih lanjut  dalan anggaran rumah tangga perkmpulan
HAK ANGGOTA
Pasal 8
1.       Setiap anggota berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama
2.       Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat,saran,baik secara lisan maupun tulisan
3.       Setiap anggota berhak untuk memilih dn dipilih dalam pemilihan kepengurusan perkumpulan
4.       Setiap anggota berhak untuk memperoleh  perlindungan dan pembelaan sesuai dengan peraturan yang berlaku
5.       Setiap anggota berhak untuk mengikuti peningkatan pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia fisika medica yang diadakan oleh perkumpulan
6.       Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama meminta laporan mengenai keadaan keuangan komunitas pedagang keliling
7.       Setiap anggota mempunyai hak sama memperoleh memperoleh manfaat dari hasil kegiatan sesuai peranannya dalam perkumpulan komunitas pedagang keliling

KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota perkumpulan berkewajiban untuk:
1.       Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pengurus
2.       Menjaga dan menjungjung tinggi nama baik perkumpulan
3.       Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan perkumpulan
4.       Mentaati keputusan-keputusan rapat
5.       Membayar iuran anggota
6.       Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan  
ORGAN
Pasal 10
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari:
a.         Rapat anggota
b.        Pengurus
c.         Pengawas
Untuk organ pengurs secara terperinci diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1.       Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan
2.       Rapat annnggota perkumpulan dilaksanakan untuk menetapkan:
a.       Anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan perubahan anggaran dasar,anggaran rumah tangga
b.      Kebijakan umum dibidang organisasi,manajemen usaha dan permodalan perkumpulan
c.       Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi serta pengesahan laporan keuangan
e.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya untuk pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila organisasi mengangkat pengawas tetap
f.        Pembagian keuntungan
g.       Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran organisasi
h.      Pemberhentian anggota perkumplan
3.       Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1(satu) tahun
4.       Rapat anggota dapat dilakukan secara langsng atau melali perwakilan yang pengaturnya ditentukan dalam anggaran rumah tangga
5.       Ketentuan selanjutnya mengenai kewenangan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 12
1.       Rapat anggota sah jika dihadiri oleh 1/2 (satu per dua)dari jumlah anggota perkumpulan dan disetujui oleh lebih ½ (satu per dua)bagian dari jumlah anggota yang hadir kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar ini
2.       Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)diatas tidak tercapai,maka rapat anggota tersebut ditunda untuk wakt 14(empat belas)hari dn selambat-lambatnya 30(tiga puluh)hari untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya
3.       Apabila pada rapat selanjutnya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai,maka rapat anggota  tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota organisasi dan keputusan disetujui oleh 2/3(dua per tiga)dari jmlah anggota yang hadir
4.       Ketentuan selanjutnya mengenai rapat anggota akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal 13
1.       Pengembangan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.       Dalam hal tidak tercapai mufakat ,maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota didasarkan pada suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.       Dalam hal dilakukan pemungutan suara,setiap anggota mempunyai hak satu suara dengan memperhatikan hak suara dari masing-masing anggota yang akan diatr secara rinci dalam anggaran dasar rumah tangga
4.       Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir pada rapat anggota tersebut dalam menyertakan suara khusus secara tertulis
5.       Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutp kecuali mengenai diri orang,dapat dilakukan secara tertutup
6.       Setiap keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat
7.       Anggota perkumpulan dapat mengambil keputusan terhadap suatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan semua anggota perkumpulan harus diberitahu secara tertulis dalam memberikan persetujuan mengenai hal dan atau uslan tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujan tersebut,tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu dengan ketentuan kuorum rapat anggota sebagaimana dimaksud pasal ini
8.       Pengaturan selanjutnya mengenai rapat anggota dan rapat lainnya akan diatur di dalam anggaran rmah tangga.
Pasal 14
Tempat,acara,tata terbit dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14(empat belas)hari sebelum pelaksanaan rapat anggota
Pasal 15
1.       Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus perkumpulan,kecuali ditentukan lain dalam anggaran          dasar ini
2.       Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus perkumpulan dan atau oleh pimpinan dan sekertaris rapat yang dipilih dalam rapat anggota tersebut
3.       Pemilihan pimpinan dan sekertaris rapat dapat dipimpin oleh pengurus perkumpulan dari anggota yang hadir yang tidak menyangkut jabatan pengurus,pengawas dan pengelola atau karyawan perkumpulan
4.       Setiap hasil dan atau keputusan rapat anggota harus dituangkan dalam berita acara rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat dan disetuji oleh anggota rapat
5.       Beria acara rapat yang telah ditanda tangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota organisasi dan pihak ketiga lainnya
Pasal 16
1.       Rapat anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam)bulan sesudah tutup tahun buku,kecuali diatur lain sesuai anggaran dasar ini
2.       Rapat anggota tahunan membahas dan mengesahkan
a.       Rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja
b.      Laporan pertanggung jawaban pengurus atau pelaksanaan tugasnya
c.       Neraca perhitungan laba rugi  tahun buku yang berakhir 31(tiga puluh satu)desember
d.      Penggunaan harta kekayaan
e.      Pertanggung jawaban pelaksanaan tgas pengawas dalam satu tahun buku

PENGURUS
Pasal 17
1.       Pengurus adalah organ pekumpulan yang melaksanakan kepengurusan perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
-          Seorang Ketua
-          Seorang Sekretaris dan
-          Seorang bendahara
2.       Dalam hal diangkat lebih dari 1(satu) orang ketua,maka 1(satu) orang diantaranya diangkat sebagai ketua umum
3.       Dalam hal diangkat lebih dari 1(satu)orang sekretaris,maka 1(satu) diantaranya dapat diangkat sebagai sekretaris jenderal
4.       Dalam hal diangkat lebih dari seorang bendahara,maka 1(satu)orang diantaranya diangkat sebagai bendahara umum
5.       Aapabila dipandang perlu dengan mengingat kebutuhan dan perkembangan komunitas pedagang keliling,susunan pengurus tersebut dapat ditambah ata dirubah menrt keperluan
Pasal 18
1.       Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan organisasi masyarakat atau Negara berdasarkan putsan pengadilan dalam kurun  waktu 3(tiga)tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap
2.       Yang dapat menjadi pengurus perkumpulan komunitas pedagang keliling adalah anggota yang memenuhi syarat –sayarat sebagai berikut:
a.       Berdomisili di wilayah eks kawedanan selokaton yang meliputi Kecamatan Sukorejo,Kecamatan Patean,Kecamatan Pageryung,dan Kecamatan Plantungan
b.      Terdaftar sah sebagai anggota komunitas pedagang keliling
c.       Memiliki sifat jujur,aktif,terampil,bertanggungjawab,dapat dipercaya,dan berdedikasi terhadap kelompok
d.      Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengembangkan komunitas pedangan keliling
e.      Memiliki wawasan luas,cara berpikir ke depan,memprioritaskan kemajuan komunitas pedagang keliling serta potensi nilai-nilai kewirausahawan,pengembangan bisnis dan pemasaran
f.        Memiliki potensi kemampuan administrasi dn berorganisi
g.       Memiliki kemampuan mewakili keseluruhan anggota
3.       Pengurus diangkat melalui rapat anggota untuk jangka waktu 5(lima)tahun dan dapat diangkat kembali
4.       Pengurus dapat  menerima gaji,upah,atau honorarium
5.       Dalam hal jabatan anggota pengurs kosong,maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan tersebt,ketua harus segera memilih pengurus  tersebut
6.       Dalam hal semua jabatan anggota pengurus kosong,maka dalam jangka waktu selambat –lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut,maka pengawas harus memilih pengurus baru dan untuk sementara organisasi diurus oleh pengawas
7.       Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secra tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada pengawas selambat-lambatnya 30(tiga puluh)  hari terhitung sebelum tanggal  pengundran dirinya
8.       Dalam hal terdapat penggantian pengurus perkumpulan,maka dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan penggantian pengrus organisasi wajib menyampaikan
9.       Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengawas atau pelaksana kegiatan
Pasal 19
Jabatan anggota pengurus berakhir apabila :
1.       Meninggal dunia
2.       Mengundurkan diri
3.       Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap
4.       Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengawas
5.       Masa jabatan berakhir

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 20
1.       Pengrus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan perkumpulan untuk kepentingan perkumpulan
2.       Pengurus wajib menyusun program krja dan rancangan anggaran tahunan perkumpuln untuk disahkan  rapat anggota
3.       Pengurus wajib memberikn penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas
4.       Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.       Pengurus berhak mewakili organisasi didalam dan dluar pengadilan  tentang segala hal dan dalam segala kejadian dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perkumpulan(tidak termasuk mengambil uang perkumpulan di Bank)
b.      Mendirikan suatu  usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri
c.       Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap
d.      Membeli atau dengan cara lain mendapatkan /memperoleh harta tetap atas nama perkumpulan
e.      Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan pekumpulan serta mengagunkan/membebani kekayaan perkumpuan
f.        Mengadakan perjanjian dengan perkumpulan yang  terafiliasi dengan perkumpulan pengurus dan atau seorang yang bekerja pada perkumpulan yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksd dan tujuan perkumpulan
Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a,b,c,d,e dan f harus mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
Pasal 21
Pengurus tidak berwenang mewakili perkumpulan dalam hal:
1.       Mengikuti organisasi sebagai penjamin utang
2.       Membebani kekayaan perkumpulan untuk kepentingan pihak lain
Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan perkumpulan,pengurus dan atau pengawas atau seseorang yang bekerja pada organisasi yang perjanjian tersebut tidak ada
Pasal 22
1.       Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya
2.       Dlam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,maka seorang ketua lainnya bersama-sama dengan sekretaris jenderal atau apabila sekretaris jenderal tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,hal tersebut tidak perl dibuktikan kepada pihak ketiga,seorang ketua lainnya bersama-sama dengan seorang sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili perkumpulan
3.       Dalam hal hanya ada seorang ketua,maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua umum berlaku juga baginya
4.       Sekretaris jenderal bertugas mengelola administrasi perkumpulan dalam hal hanya ada seorang sekretaris,mak segala tugas dan wewenang yang diberikn kepada sekretaris jenderal berlaku juga baginya
5.       Bendahara umum bertugas mengelola keuangan perkumpulan,dalam hal hanya ada  seorang bendahara ,maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada bendahara umum berlaku juga baginya
6.       Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa
Pasal 23
1.       Dalam hal terjadi perkara di pengdilan antara organisasi dengan anggota pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota pengurus bertentangan dengan perkumpulan,maka anggota pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan dan atas nama pengurus serta mewakili perkumpulan,maka anggota pengurus lainny bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili perkumpulan
2.       Dalam hal perkumpulan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan selurh pengurus,maka perkumpulan diwakili oleh pengawas
Pasal 24
1.       Rapat pengurus dapat didakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis  dari 1(satu)orang atu lebih pengurus atau pengawas.
2.       Panggilan rapat pengurus  dilakukan oleh pengurus yang berhak mewakili pengurus
3.       Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung atau melalui surat atau tanda terima,paling lambat 7(tujuh)hri sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
4.       Pnggilan rapat tersebut harus mencantumkan tanggal,waktu,tempat,dan acara rapat
5.       Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan organisasi atau ditempat kegiatan organisasi
6.       Rapat pengurus diadakan ditempat lain dalam wilyah republik Indonesia dengan persetujuan rapat anggota
Pasal 25
1.       Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum
2.       Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir tau berhalangan,maka rapat pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir
3.       Seorang pengurus hanya dapat diwakili oleh pengurus lainnya dalam  rapat pengurus berdasarkan surat kuasa
4.       Rapat pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikt,apabila:
a.       Dihadiri paling sedikit 2/3(dua per tiga) jumlah pengurus
b.      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai,maka dapat diadakan pemanggilan rapat pengurus kedua
c.       Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) huruf b,harus dilakukan paling lambt 7(tujuh)hari sebelum rapat diselenggarakan,dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
d.      Rapat pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10(sepuluh) hari dan paling lambat 21(dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pengurus pertama
e.      Rapat pengurus kedua sah dan berkah mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih ½(satu per dua) jumlah  pengurus
Pasal 26
1.       Keputusan rapat pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mfakat
2.       Dalam hal keputusan berdasarkan msyawarah untuk mufakat tidak  tercapai,maka keputusan diambil berdasarakan suara setuju lebih dari ½(satu per dua)jumlah suara yang sah
3.       Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,maka usul ditolak
4.       Pemungutan suara mengenai diri orang dilkukn dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka,kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan  dari yang hadir
5.       Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
6.       Setiap rapat pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketu rapat dan 1(satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretarisrapat
7.       Penandatanganan yang dimaksud dlam ayat(6) tidak dinyatakan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta akta notaris
8.       Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pengurus dengan ketentuan  semua anggota pengurus  telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota pengurus  memberikan persetujuan mengenai usul yanag diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut
9.       Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat(8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengurus
PENGAWAS
Pasal 27
1.       Pengawas adalah organ perkumpulan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalnkan kegiatan perkumpulan
2.       Anggota pengawas adalah orang perseorangn yang merupakan perwakilan dari kelompok industri perkumpulan
3.       Ketentuan selanjutnyayang mengatur mengenai tata   cara pengangkatan dan penggantian,pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
Pasal 28
1.       Yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang perserorangan yang mampu melakukan  perbuatan hokum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawas perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi perkmpulan,masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan,dalam jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut brkekuatan hukum tetap
2.       Pengawas diangkat oleh rapat anggota untuk jangka waktu 5(lima)tahun dan dapat  diangkat kembali
3.       Dalam hal jabatan pengawas kosong,maka dalam jangka waktu paling lama  30(tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan,maka harus menyelenggarakan rapat anggota untuk mengangkat pengawas baru,dan untuk sementara iatan diurus oleh pengurus
4.       Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya,dengan memberitahuan secara tertulis mengenai maksudny tersebut kepada  rapat anggota,paling lambat 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
5.       Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus atau pelaksanaan kegiatan
Pasal 29
Jabatan Pengawas berahir apabila:
1.       Meninggal dunia
2.       Mengundurkan diri
3.       Bersalah melakukan tindak pidana berdasaran putusan pengadilan  yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5(lima) tahun
4.       Diberhentikan berdasarkan keputusan  rapat anggota
5.       Masa jabatan berakhir

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 30
1.       Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalanan tugas pengawasan untuk kepentingan perkmpulan
2.       Ketua pengawas dan 1(satu) anggota pengawas berwenang bertindak  untuk dan atas nama pengawas
3.       Pengawas berwenang
a.       Memasuki bangunan,halaman atau tempat lain yang digunakan perkumpulan
b.      Memeriksa dokumen
c.       Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas,atau
d.      Mengetahui segala tindakan yang the dijalankan oleh pengurus
e.      Memberi peringatan kepada pengurus
4.       Pengawas dpat memberhentikan untuk sementara 1(satu) orang atau lebih pengurus,apabila pengurus tersebt bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.       Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkta,disertai alasannya
6.       Dalam jangk waktu 7(tujuh) hari sejak pemberhentin sementara itu pengawas diwajibkan untuk mengadakan rapat anggota

RAPAT PENGAWAS
Pasal 31
1.       Rapat pengawas dapat diadakan setiap wakt bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atu lebih pengawas atau rapat anggota
2.       Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh pengawas yang berhak mewakili pengawas
3.       Panggilan rapat pengawas disampaikan kepada setiap pengawas secara langsung  atau melali srat dengan mendapatkan tanda terima,paling lambat 7(tujuh) hari sebelm rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
4.       Panggiln rapat harus mencantumkan tanggl waktu,tempt,dan acara rapat
5.       Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan organisasi atau ditempat kegiatan organisasi
6.       Rapat  pengawas dapat diadaan di tempat lain dalam wilyah hokum republic Indonesia dengan persetujuan rapat anggota
Pasal 32
1.       Rapat pengawas dipimpin oleh ketua umum
2.       Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau berhalangan,maka rapat pengawas akan dipimpin oleh seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir
3.       Seorang anggota pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainnya dalam rapat pengawas berdasarkan surat kuasa
4.       Rapat pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:\
a.       Dihadiri paling sedikit  2/3(dua per tiga) jumlah pengawas
b.      Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)huruf a tidak tercapai,maka dapat diadakan  pemanggilan rapat pengawas kedua
c.       Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b,harus dilakukan paling lambat 7(tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan  dan tanggal rapat
d.      Rapat pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10(sepuluh)  hari dan paling lambat 21(dua puluh satu) hari sejak terhitung sejak rapat pengawas pertama
e.      Rapat pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambilkeputusan yang mengikat,apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah pengawas
Pasal 33
1.       Keputusan rapat pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2.       Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah yang sah
3.       Dalam hal suara setujudan tidak setuju sama banyaknya,mka usul ditolak
4.       Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka,kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir
5.       Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
6.       Setiapa rapat pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan seorang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk  oleh rapat sebagai sekretaris rapat
7.       Penandatanganan yang dimasd dalam ayat(6) tidak disyaratkan apabil berita acara rapat dibuat dengan akta notaris
8.       Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pegawas dengan ketentuan semua anggota pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota pengawas memberikan persetujuan mengenai usul tersebut
9.       Keputusan yang diambil sebagaimana dimasd dalam ayat (8),mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pengawas

TAHUN BUKU
Pasal 34
1.       Tahun buku perkmpulan dimulai dari tanggal 1(satu) januari sampai dengan tanggal 31(tiga puluh satu) desember
2.       Pada akhir tiap tahun,buku perkumpulan ditutup
3.       Untuk pertama kalinya buku perkmpulan dimulai pada tanggal dari akta pendiri ini dan ditutup pada tanggal 31(tiga puluh satu) desember tiap tahunnya
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
1.       Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis paling lambat 5(lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku organisasi
2.       Laporan tahunan memat sekurang-kurangnya
a.       Laporan keadaan dan kegiatan perkumpulan selama tahun buk yang lalu serta hasil yang telah dicapai
b.      Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode,laporan aktivitas,laporan arus kas,dan catatan laporan keuangan
3.       Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus
4.       Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan,maka yang bersangktan hrus menyebutkan alas an tertulis
5.       Laporan tahunan disahkan oleh rapat anggota
6.       Ikhtisar laporan tahunan perkumpulan harus disusun sesuai dengan standard aktansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor perkumpulan


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
1.       Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan  rapat anggota yang hadir paling sedikit  ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 2/3(dua per tiga) dari selruh jumlah anggota yang hadir
2.       Keputusan diambil berdsarkan musyawarah untuk mufakat
3.       Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,maka keptusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3(dua per tiga) dari selruh anggota yang hadir dan/atau yang diwakili
4.       Dalam hal korum rapat anggot sebagaimana dimaksud dalam anggran dasar ini tidak tercapai,mak diadakan pemanggilan rapat anggota yang kedua paling cepat 3(tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat  anggota yang pertama
5.       Rapat anggota tersebut sah,apabila dihadiri oleh lebih dari ½(satu per dua) dari seluruh anggota
6.       Keputusan rapat anggota kedua sah,apabila diambil berdasarkan persetujan suara terbanyak  dari jumlah anggota yang hadir atau yang diwakili
Pasal 37
1.       Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia
2.       Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan perkumpulan
3.       Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegitan perkumpulan,harus mendapat persetujuan dari menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia
4.       Perubahan anggaran dasar ini selain menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) cukup diberitahukan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia
5.       Perubahan anggaran dasar tidak dpat dilakukan pada saat perkumpulan dinyatakan pailiy,kecuali atas persetujuan  curator





PENGGABUNGAN
Pasal 38
1.       Penggabungan perkumpulan dapat dilkkan dengan menggabungkan 1(satu) atau lebih perkumpulan dengan perkumpulan sejenis lainnya yang mengakibatkan perkumpulan dan perkumpulan dimaksud melakukan penggabungan tersebut menjadi bubar
2.       Penggabungan kumpulan sebagaimana dimaksud  dalam ayat(1) dapat dilakukn dengan memperhatikan
a.       Ketidak mampuan orgaisasi melakukan kegiatan usaha tanpa dukungan organisasi sejenis,sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatas
b.      Perkumpulan yang menenrima penggabungan dan yang bergabung tersebut memiliki kegiatan yang sejenis
c.       Perkmpulan lain yang menerima penggabungan tersebut,tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya,ketertiban umum dan kesusilaan
3.       Usul penggabungan perkumpulan dapat disampaikan oleh pengurus kepada rapat anggota
Pasal 39
1.       Penggabungan perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan keptusan rapat anggota yang dihadiri paling sedikit ¾(tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit ¾(tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir
2.       Pengurus dari masing-masing perkmpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan
3.       Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh pengurus dari perkumpulan yang kan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan
4.       Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujan dari rapat anggota perkumpulan dan perkumpulan dimaksud dalam pasal ini
5.       Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) pasal ini dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihdapan notaris dalam bahasa Indonesia
6.       Pengurus perkumpulan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia,paling lambat 30(tiga puluh)  hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan
7.       Dalam hal penggabungan perkumpulan diikuti dengan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan menteri hokum dan hak asasi manusia,maka akta perubahan anggaran dasar perkumpulan wajib disampaikan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan
PEMBUBARAN
Pasal 40
1.       Perkumpulan bubar dalam hal:
a.       Tujuan perkumpulan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai
b.      Putusan pengadilan yang telah berkekudimaksud dalam berkekuatan hukum tetap berdasarkan lasan
1.       Melanggar ketertiban umum dn kesusilaan
2.       Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit,atau
3.       Harta kekayaan perkmpulan tidak cukup untuk melunasi setelah penyataan pailit dicabut
2.       Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,maka pembubaran perkumpulan selain sebagaimana  dimaksud dalam ayat 1 huruf c pasal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang dihadiri oleh anggota yang mewakili paling sedikit ¾(tiga per empat) dari seluruh jumlah  anggota dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit ¾(tiga per empat) dari seluruh jumlah suara yang sah dalam rapat
3.       Dalam hal perkumpulan bubar sebagaimana diaturdalam ayat(1) huruf a dan huruf b
4.       Dalam hal tidak ditunjuk likuidator,maka pengurus bertindak sebagai liuidator 
Pasal 41
1.       Dalam hal perkumpulan bubar,perkumpulan tidak dapt melakukan perbuatan hukum apapun lagi,kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi
2.       Dalam hal perkumpulan sedang dalam proses likuidasi,untuk semua surat kelur dicantumkan frasa”dalam likuidasi” dibelakang nama perkumpulan
3.       Dalam hal perkumpulan bubar karena putusan pengadilan,maka pengadilan akan menunjuk likuidator
4.       Dalam hal pembubaran perkumpulan karena pailit ,berlak peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
5.       Ketentuan mengenai penunjukkan,pengangkatan,pemberhentian sementara
6.       Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan perkumpulan yang bubar atau dibubarkan,paling lambt 5(lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
7.       Likuidator atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir,wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
8.       Likuidator atau curator dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggl proses likuidasi  berakhir,wajib melaporkan pembubaran organisasi kepada rapat anggota
9.       Dalam hal laporan mengenai pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat(7) tidak dilakukan,maka bubarnya perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
1.       Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada anggota yang dibagikan berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota
2.       Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diserahkan kepada badan hokum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan perkumpulan,apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut
3.       Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) pasal ini,kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perkumpulan yang bubar

PERSELISIHAN/SENGKETA DAN DOMISILI
Pasal 43
1.       Setiap perselisihan/sengketa yang mungkin timbul terjadi diantara para anggota perkumpulan ini baik yang menyangkut urusan hukum maupun bukan hukum akan diselesaikan melalui permusyawaratan untuk mufakat
2.       Jika anggota perkumpulan yang bersengketa tersebut tidak mencapai kesepkatan walaupun telah melibtkan pendamai baik melalui cara mediasi,konsilidasi,maupun  arbitrase maka terhadap hal tersebut akan diangkat pada ketua pengadilan negeri yng berwenang memeriksa dan memberi putusan  sesuai ketentuan hukum sebagaiman diatur dalam kitab undang-undng hukum acara perdata
Tentang segala perjanjian,perselisihan/sengketa dalm perkumpulan ini dengan segala akibatnya mereka telah  sepakat untuk  menetapkan domisili yang tetap dan umum dikantor panitera pengadilan negeri Kendal


ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44
Rapat anggota dapat menetapkan anggaran rumah tangga dan atau peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam anggaran dasar ini

KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal  45
1.       Hal –hal yang berkaitan dengan pembagian keuntungan perkumpulan dan pembebanan kerugian perkumpulan pada anggota perkumpulan akan ditentukan secara khusus dalam peraturan yang tersendiri
2.       Termask didalamnya hal yang berkaitan dengan biaya operasional perkumpulan yang harus disediakan,penetapan ketentuan cuti bagi anggota perkumpulan maupun orang yang bekerja bagi dan pada perkumpulan ini akan ditentukan secara khusus dalam peraturan yang tersendiri

PERATURAN PENUTUP
Pasal 46
1.       Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan ditentukan dan diputuskan oleh pendiri perkumpulan
2.       Selanjtnya para penghadap menerangkan bahwa untuk pertama kali para penghadap telah saling setuju menyusun pengangkatan organ perkumpulan dengan susunan dewan pengawas dan dewan pengurus perkumpulan sebagai berikut:
-          PENGURUS
a.       Ketua            : Penghadap tuan WARTOMO,tersebut diatas
b.      Wakil Ketua: Pengahadap tuan MUSTAKIM PUJO LAKSONO,tersebut diatas
c.       Sekretaris    : Penghadap tuan PAWIT SUGIARTO,tersebut diatas
d.      Bendahara  : Pengahadap tuan SUSANTO,tersebut diatas
-          PENGAWAS: Pengahadap tuan MUGIYONO,tesebut diatas.
@   PENDIRI      : Umar Alfaruk




Tidak ada komentar:

Posting Komentar