Jumat, 30 Oktober 2015
Senin, 26 Oktober 2015
SK Kepengurusan KPK
Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK )
http://komunitaspedagangkeliling.blogspot.co.id:
Email : komunitaspedagangkeliling@gmail.com Tlp :
087700046100
No :
001/200915/SKKPK
Prihal : SURAT
KEPUTUSAN
Menimbang :
Berdasarkan pembentukan Ormas Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Mengingat : Pentingnya susunan kepengurusan
Ormas Komunitas Pedagang Keliling
Memutuskan : Susunan Kepengurusan Sebagai berikut
·
Pelindung : Pancasila dan UUD 45
·
Konsultan : Umar Alfaruk / NIK 3327012107870003
·
Ketua : Wartomo / NIK 3324030301770007
·
Wakil Ketua : Mustakim Pujo Laksono /
NIK 3324020608790003
·
Sekertaris : Pawit Sugiarto / NIK 3324032912720002
·
Bendahara : Susanto / NIK 3324031509800001
·
Anggota……………………………Lain – lain
Selesai
Semoga dengan adanya
keputusan ini dapat dipergunakan dan dipertanggung jawabkan Hak dan
Kewajibannya sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Sukorejo,20
September 2015
An.Komunitas Pedagang Keliling
Senin, 05 Oktober 2015
ANGGARAN DASAR

Organisasi Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK )
Mukadimah
Bahwa kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan rahmat dan karunia dari Allah SWT., Tuhan Yang
Maha Esa, oleh karena itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap warga
negara Indonesia untuk memelihara, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita
kemerdekan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, diperlukan berbagai upaya sinergi dan semangat
perjuangan yang lahir atas kesadaran akan tanggung jawab dan pengabdian kepada
Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa atas berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, maka Organisasi Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK
mendeklarasikan dirinya sebagai wadah berhimpun dan berjuang bagi Pedagang Keliling
di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia.
Bahwa sesungguhnya Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi masyarakat dan gerakan
sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan
diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Oleh sebab itu, maka terwujudnya
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah
cita-cita perjuangan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita
perjuangan tersebut, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bertekad menjadi
sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial,
serta pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk
penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan bahwa menjadikan Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) beserta Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia
sebagai pilar utama dalam memperkokoh ketahanan dan kemandirian perekonomian
nasional, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran, penurunan
angka kemiskinan, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta
memperkokoh karakter
dan jati diri bangsa, budaya
peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan kemandirian
ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.
Bahwa atas amanat dan semangat
Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka Komunitas Pedagang Keliling (
KPK ) akan terus-menerus bekerja keras dan bekerja cerdas, fokus dan
sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan
Pedagang Keliling di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna
memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan perekonomian di
Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pedagang Keliling di Indonesia.
Untuk itu Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta para Pedagang Keliling
dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa berlandaskan pada jiwa yang luhur,
bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas dengan senantiasa meningkatkan daya
inovasi, kreasi, produktifitas dan daya saing dalam berusaha.
Atas dasar amanah mulia tersebut
di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya Pedagangan Keliling
di Indonesia, serta sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari kekuatan
elemen masyarakat dan bangsa, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
didirikan dengan dasar sebagai mana berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN
KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Organisasi
Masyarakat Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK.
Pasal
2
Waktu dan Tempat
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
)didirikan pada tanggal 20 September 2015 di Sukorejo Kendal Jawa Tengah untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Kedudukan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
) berwilayah dan berkedudukan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berpusat di Sukorejo Kendal Jawa Tengah.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal
4
Azas
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
) berazaskan Pancasila.
Pasal
5
LANDASAN
(1) Landasan konstitusional Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) adalah Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Landasan operasional Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK )adalah Keputusan Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN FUNGSI
Pasal
6
Bentuk dan Sifat
(1) Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah
sebuah organisasi masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat
independen, yang tidak terikat dan atau mengikatkan diri dengan organisasi
sosial politik atau kekuatan politik lainnya, mandiri, yang dalam kegiatannya
bersifat nirlaba.
(2) Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bernafaskan
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, yang merupakan wadah berhimpun dan
berjuang bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia tanpa
membedakan suku, agama, ras dan golongan.
(3) Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah
induk organisasi para Pedagang Keliling, yang merupakan bagian dari pelaku
dalam dunia usaha dan perekonomian di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
Pasal
7
Fungsi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
) berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi,
konsultasi, dan fasilitasi bagi para pelaku Pedagang keliling yang berkaitan
dengan pendataan, penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan dalam arti
luas yang mencakup seluruh kegiatan usaha dan perekonomian yang bermanfaat
untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah
Indonesia.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN ETIKA
ORGANISASI
Pasal
8
Tujuan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
) bertujuan:
(1) Mewujudkan kepastian atas eksistensi
Pedagang Keliling dalam dunia usaha dan perekonomian di Kendal Jawa Tengah
Indonesia.
(2) Mewujudkan kepastian kesempatan usaha dalam
tata ruang, tata waktu, dan tata wilayah bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa
Tengah Indonesia.
(3) Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(4) Mengembangkan sistem usaha dan lembaga
keuangan, serta memberdayakan kemampuan kegiatan usaha dan atau perekonomian
Pedagang Keliling di Indonesia, serta menjadikan Pedagang Keliling sebagai
wirausahwan yang handal, pengusaha kecil, pengusaha menengah, bahkan pengusaha
besar.
(5) Membangun, memperluas dan mengefektifkan
komunikasi, kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pemerintahan, baik
pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dan lembaga non pemerintahan,
baik perusahaan swasta, lembaga pendidikan maupun lembaga terkait lainnya, baik
dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya :
a. Mendukung perencanaan dan realisasi
pembangunan nasional dan atau pembangunan daerah dalam mewujudkan ekonomi
kerakyatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Mewujudkan kepastian hukum dan kesempatan
usaha bagi Pedagang Keliling di Indonesia.
c. Pendataan, penataan, advokasi, pembinaan,
dan pemberdayaan Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
d. Membangun, mempermudah dan meningkatkan
akses permodalan, ekonomi, dan politik bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa
Tengah Indonesia.
e. Membangun, mengembangkan dan mengefektifkan
pemberdayaan Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia melalui gerakan
koperasi, serta sistem usaha dan lembaga keuangan lainnya yang efektif dan
efisien.
Pasal
9
Tugas Pokok
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
)mempunyai tugas pokok:
(1) Melakukan komunikasi, konsultasi dan
advokasi kebijakan dengan pemerintahan pusat, baik legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif dalam upaya terwujudnya
peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang dan atau Peraturan
Presiden Republik Indonesia tentang Tata Kelola Pedagang Keliling di Kendal
Jawa Tengah Indonesia.
(2) Melakukan komunikasi, konsultasi dan
advokasi kebijakan dengan pemerintahan daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun
kota dalam upaya memastikan kesempatan usaha Pedagang Keliling dalam Peraturan
Daerah terkait dengan tata ruang, tata waktu, dan tata wilayah kota di Kendal
Jawa Tengah Indonesia.
(3) Melakukan pendataan, penataan, pembinaan,
advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di Indonesia secara mandiri dan
atau bekerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Membangun dan memperkuat sistem informasi
berbasis teknologi tinggi sebagai pilar utama bank data organisasi, peningkatan
citra organisasi, serta mempermudah Pedagang Keliling mendapatkan informasi
seputar dunia usaha dan perekonomian.
(5) Merevitalisasi serta mengembangkan sistem
usaha Asosiasi Pedagang Keliling Indonesia berbasis koperasi, Distribusi atau
Perkulakan, lembaga keuangan berbasis perbankan, dan usaha lainnya.
(6) Memfasilitasi pengembangan pemenuhan
kesejahteraan dan tanggung jawab sosial Pedagang Keliling.
(7) Melakukan pelatihan kewirausahaan dan
kepemimpinan untuk mendorong Pedagang Keliling menjadi wirausahawan yang
handal, pengusaha kecil, menengah, bahkan pengusaha besar dalam upaya
meningkatkan peran serta Pedagang Keliling dalam pembangunan ekonomi nasional.
(8) Melakukan kemitraan dan kerja sama dengan
lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun
luar negeri dalam upaya memastikan kesempatan usaha, mempermudah akses permodalan,
meningkatkan kapasitas dan profesionlisme usaha, dan memperkuat sumber daya
usaha Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(9) Memfasilitasi pemecahan konflik yang
terjadi antara Pedagang Keliling dengan pemerintah.
Pasal
10
Etika Organisasi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
) memiliki etika organisasi sebagai tata nilai, tata moral dan perilaku yang
mengikat para anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal
11
(1) Anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
adalah warga Negara Republik Indonesia yang berprofesi Pedagang Keliling yang
masih aktif menjalankan usahanya maupun yang sudah tidak aktif karena telah
sukses, baik orang perseorangan, paguyuban, himpunan, asosiasi, kelompok,
gabungan kelompok, atau nama lain yang serupa yang didirikan secara sah
berdasarkan ketentuan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata
dagangan atau jasa lainnya yang mengajukan permohonan menjadi anggota serta
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
(2) Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki
keanggotaan yang terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
(3) Syarat, kewajiban dan hak Anggota dalam
organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
).
Pasal
12
Seseorang gugur keanggotaannya
apabila:
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri.
(3) Diberhentikan sebagai anggota karena
perbuatan tercela dengan di buktikan secara hukum/norma yang berlaku.
(4) Mekanisme perberhentian keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN
ORGANISASI
Pasal
13
Kedaulatan Organisasi
(1) Kedaulatan organisasi berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah sebagai Pemegang Kekuasaan
Tertinggi yang selenggarakan satu kali dalam lima (5) tahun.
Pasala
14
Kekuasaan Organisasi
(1) Musyawarah Organisasi disingkat Musasi
adalah Musyawarah Organisasi yang memiliki wewenang :
a. Menetapkan Program Kerja Umum Organisasi Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ).
b. Meminta, menilai, dan memberikan keputusan
terhadap Pertanggungjawaban Pimpinan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) selama
masa bakti tiga (5) tahun yang telah dilaksanakan.
c. Memilih dan mengangkat Pimpinan Organisasi
dengan memilih Ketua Formateur dan Anggota Formateur.
d. Menetapkan keputusan untuk menyelesaikan
permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
(2) Untuk menjamin eksistensi, keselamatan, dan
perkembangan organisasi dapat dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) mulai
dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Unit Kerja / Kelompok Kerja / Pedagang.
BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal
15
(1)
Pimpinan Organisasi disingkat PO adalah Pimpinan Organisasi di Organisasi,
bertugas memimpin dan mengendalikan organisasi di Wilayah Kabupaten Kendal Jawa
Tengah dengan masa bakti lima (5) tahun .
a. Pengurus Presidium :
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum
(dengan jumlah sesuai kebutuhan organisasi), Ketua – Ketua, Sekretaris, Wakil –
Wakil Sekretaris, Bendahara Umum.
Pasal
16
Sebelum memangku jabatan, setiap
Pimpinan Organisasi terlebih dahulu dilantik oleh Pimpinan Organisasi diatasnya
dan diwajibkan mengangkat sumpah atau janji jabatan organisasi, sebagai
berikut:
“Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa,
demi Allah Saya bersumpah/berjanji:
(1) Bahwa Saya akan akan memenuhi hak dan
kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, akan selalu menjaga dan
menjungjung tinggi harkat, martabat, dan nama baik organisasi dengan selalu
tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan Peraturan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) lainnnya.
(2) Bahwa Saya senantiasa taat dan mempertahankan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang serta segala
peraturan-peraturan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Bahwa Saya akan berusaha sekuat tenaga
memastikan kesempatan usaha dan memajukan kesejahteraan sosial pedagang Keliling
di Indonesia .
(4) Bahwa apa yang Saya kerjakan dalam
kepengurusan ini adalah untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) dalam rangka mengabdi kepada Tuhan YME, bangsa dan
Negara, serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(5) Bahwa Saya akan memegang teguh rahasia
organisasi dan mentaati disiplin organisasi.
(6) Semoga Tuhan menghendaki dan meridhoinya,
amin.
Pasal
17
Masa Bhakti Kepengurusan
1. Masa bakti Kepengurusan Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) adalah 5 (lima) tahun.
2. Ketua Umum/Ketua Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal
18
Pengesahan Kepengurusan
- Kepengurusan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditetapkan oleh Hasil Musyawarah
bersama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
BAB VIII
Tata Kerja Organisasi
Pasal
19
(1)
Asosiasi Pedagang Keliling
Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Umum
Organisasi yang disesuaikan dengan hasil-hasil keputusan Musyawarah Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ).
BAB IX
LEMBAGA, BADAN, KOMITE TEKNIS,
YAYASAN DAN DEPARTEMEN
Pasal
20
Lembaga, Badan, Komite Teknis,
dan Yayasan
Program organisasi yang bersifat
khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga, Badan, Komite Teknis,
Yayasan, atau bentuk lain yang serupa sesuai dengan kebutuhan organisasi yang
dipimpin oleh Ketua atau Kepala atau Direktur dengan masa jabatan sesuai dengan
masa jabatan Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditingkatannya.
BAB X
PENDIRI
Pasal
21
Pendiri
Pendiri organisasi Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) adalah mereka yang pertama kali mendirikan Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) yang sebagai
penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga besar Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ).
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
22
1. Bentuk permusyawaratan dalam Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) meliputi; Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja,
dan Rapat-rapat serta pertemuan lain pada setiap tingkatan organisasi.
2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
BAB XII
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal
23
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
) memiliki atribut dan kelengkapan organisasi terdiri dari :
1. Lambang organsiasi.
2. Bendera organsiasi.
3. Pataka organsiasi.
4. Kartu Anggota.
5. Identitas lainnya.
Pasal
24
Lambang, Bendera, dan Pataka
Organisasi
1. Lambang Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
adalah Sendok,Garpu dan gambar Tangan Berjabatan.
2. Bendera Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
berwarna dasar putih,pink dan merah dengan lambang Komunitas Pedagang Keliling
( KPK ).
3. Pataka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
berwana dasar putih,pink dan merah serta gambar tangan berjabatan.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
Pasal
25
Kekayaan
Kekayaan Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) adalah aset dan inventarisasi kepengurusan organisasi yang
diperoleh dari:
1. Uang pangkal anggota.
2. Iuran anggota.
3. Sumbangan sukarela anggota.
4. Bantuan pihak-pihak terkait yang sah dan
tidak mengikat.
5. Usaha-usaha lainnya yang sah.
6. Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lain.
Pasal
26
Penggunaan Dana dan
Pengelolaan Perbendaharaan
Dewan Pimpinan organisasi
bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
27
Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Penyempurnaan dan atau perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Musyawarah.
Pasal
28
Pembubaran Organisasi
(1)
Pembubaran organisasi Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) dilakukan melalui Musyawarah.
BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
29
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah.
BAB XVI
PERATURAN ORGANISASI
Pasal
30
(1) Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam hal terjadi peraturan yang
menimbulkan penafsiran berbeda, maka berlaku menurut urutannya yaitu Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN
Pasal
31
Pengesahan
(1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Dasar Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
sebelumnya.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan pada Musyawarah Pertama tanggal 20 September 2015 di Sukorejo
Kendal Jawa Tengah.
BAB XVIII
ATURAN PENUTUP
Pasal
32
Agar setiap anggota
mengetahuinya, maka Pimpinan diperintahkan untuk mengumumkan dan atau
menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan pihak-pihak
terkait lainnya
Di tetapkan di Sukorejo
Pada Tanggal
20 September 2015
Langganan:
Komentar (Atom)





