Senin, 05 Oktober 2015

ANGGARAN DASAR
    
Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Mukadimah
Bahwa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan rahmat dan karunia dari Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk memelihara, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, diperlukan berbagai upaya sinergi dan semangat perjuangan yang lahir atas kesadaran akan tanggung jawab dan pengabdian kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Organisasi Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK mendeklarasikan dirinya sebagai wadah berhimpun dan berjuang bagi Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Bahwa sesungguhnya Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Oleh sebab itu, maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita perjuangan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita perjuangan tersebut, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bertekad menjadi sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan bahwa menjadikan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia sebagai pilar utama dalam memperkokoh ketahanan dan kemandirian perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta memperkokoh karakter
dan jati diri bangsa, budaya peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan kemandirian ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.
Bahwa atas amanat dan semangat Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) akan terus-menerus bekerja keras dan bekerja cerdas, fokus dan sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan perekonomian di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pedagang Keliling di Indonesia. Untuk itu Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta para Pedagang Keliling dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa berlandaskan pada jiwa yang luhur, bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas dengan senantiasa meningkatkan daya inovasi, kreasi, produktifitas dan daya saing dalam berusaha.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya Pedagangan Keliling di Indonesia, serta sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari kekuatan elemen masyarakat dan bangsa, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) didirikan dengan dasar sebagai mana berikut:

















BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Organisasi Masyarakat Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )didirikan pada tanggal 20 September 2015 di Sukorejo Kendal Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berwilayah dan berkedudukan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpusat di Sukorejo Kendal Jawa Tengah.












BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Azas
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berazaskan Pancasila.
Pasal 5
LANDASAN
(1)    Landasan konstitusional Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah Undang-Undang Dasar 1945.
(2)    Landasan operasional Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )adalah Keputusan Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).















BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN FUNGSI

Pasal 6
Bentuk dan Sifat
(1)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, yang tidak terikat dan atau mengikatkan diri dengan organisasi sosial politik atau kekuatan politik lainnya, mandiri, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
(2)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, yang merupakan wadah berhimpun dan berjuang bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
(3)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah induk organisasi para Pedagang Keliling, yang merupakan bagian dari pelaku dalam dunia usaha dan perekonomian di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
Pasal 7
Fungsi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, dan fasilitasi bagi para pelaku Pedagang keliling yang berkaitan dengan pendataan, penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan usaha dan perekonomian yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.









BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN ETIKA ORGANISASI

Pasal 8
Tujuan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bertujuan:
(1)    Mewujudkan kepastian atas eksistensi Pedagang Keliling dalam dunia usaha dan perekonomian di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(2)    Mewujudkan kepastian kesempatan usaha dalam tata ruang, tata waktu, dan tata wilayah bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(3)    Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(4)    Mengembangkan sistem usaha dan lembaga keuangan, serta memberdayakan kemampuan kegiatan usaha dan atau perekonomian Pedagang Keliling di Indonesia, serta menjadikan Pedagang Keliling sebagai wirausahwan yang handal, pengusaha kecil, pengusaha menengah, bahkan pengusaha besar.
(5)    Membangun, memperluas dan mengefektifkan komunikasi, kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dan lembaga non pemerintahan, baik perusahaan swasta, lembaga pendidikan maupun lembaga terkait lainnya, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya :
a.    Mendukung perencanaan dan realisasi pembangunan nasional dan atau pembangunan daerah dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Mewujudkan kepastian hukum dan kesempatan usaha bagi Pedagang Keliling di Indonesia.
c.    Pendataan, penataan, advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
d.    Membangun, mempermudah dan meningkatkan akses permodalan, ekonomi, dan politik bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
e.    Membangun, mengembangkan dan mengefektifkan pemberdayaan Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia melalui gerakan koperasi, serta sistem usaha dan lembaga keuangan lainnya yang efektif dan efisien.
Pasal 9
Tugas Pokok
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )mempunyai tugas pokok:
(1)    Melakukan komunikasi, konsultasi dan advokasi kebijakan dengan pemerintahan pusat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif  dalam upaya terwujudnya peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang dan atau Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tata Kelola Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(2)    Melakukan komunikasi, konsultasi dan advokasi kebijakan dengan pemerintahan daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun kota dalam upaya memastikan kesempatan usaha Pedagang Keliling dalam Peraturan Daerah terkait dengan tata ruang, tata waktu, dan tata wilayah kota di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(3)    Melakukan pendataan, penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di Indonesia secara mandiri dan atau bekerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4)    Membangun dan memperkuat sistem informasi berbasis teknologi tinggi sebagai pilar utama bank data organisasi, peningkatan citra organisasi, serta mempermudah Pedagang Keliling mendapatkan informasi seputar dunia usaha dan perekonomian.
(5)    Merevitalisasi serta mengembangkan sistem usaha Asosiasi Pedagang Keliling Indonesia berbasis koperasi, Distribusi atau Perkulakan, lembaga keuangan berbasis perbankan, dan usaha lainnya.
(6)    Memfasilitasi pengembangan pemenuhan kesejahteraan dan tanggung jawab sosial Pedagang Keliling.
(7)    Melakukan pelatihan kewirausahaan dan kepemimpinan untuk mendorong Pedagang Keliling menjadi wirausahawan yang handal, pengusaha kecil, menengah, bahkan pengusaha besar dalam upaya meningkatkan peran serta Pedagang Keliling dalam pembangunan ekonomi nasional.
(8)    Melakukan kemitraan dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya memastikan kesempatan usaha, mempermudah akses permodalan, meningkatkan kapasitas dan profesionlisme usaha, dan memperkuat sumber daya usaha Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(9)    Memfasilitasi pemecahan konflik yang terjadi antara Pedagang Keliling dengan pemerintah.


Pasal 10
Etika Organisasi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki etika organisasi sebagai tata nilai, tata moral dan perilaku yang mengikat para anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 11
(1)    Anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah warga Negara Republik Indonesia yang berprofesi Pedagang Keliling yang masih aktif menjalankan usahanya maupun yang sudah tidak aktif karena telah sukses, baik orang perseorangan, paguyuban, himpunan, asosiasi, kelompok, gabungan kelompok, atau nama lain yang serupa yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa lainnya yang mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
(2)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki keanggotaan yang terdiri dari :
a.    Anggota Biasa.
b.    Anggota Luar Biasa.
c.    Anggota Kehormatan.
(3)    Syarat, kewajiban dan hak Anggota dalam organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Pasal 12
Seseorang gugur keanggotaannya apabila:
(1)    Meninggal dunia.
(2)    Mengundurkan diri.
(3)    Diberhentikan sebagai anggota karena perbuatan tercela dengan di buktikan secara hukum/norma yang berlaku.
(4)    Mekanisme perberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).




BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 13
Kedaulatan Organisasi
(1)    Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi yang selenggarakan satu kali dalam lima (5) tahun.
Pasala 14
Kekuasaan Organisasi
(1)    Musyawarah Organisasi disingkat Musasi adalah Musyawarah Organisasi yang memiliki wewenang :
a.    Menetapkan Program Kerja Umum Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
b.    Meminta, menilai, dan memberikan keputusan terhadap Pertanggungjawaban Pimpinan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) selama masa bakti tiga (5) tahun yang telah dilaksanakan.
c.    Memilih dan mengangkat Pimpinan Organisasi dengan memilih Ketua Formateur dan Anggota Formateur.
d.    Menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
(2)    Untuk menjamin eksistensi, keselamatan, dan perkembangan organisasi dapat dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Unit Kerja / Kelompok Kerja / Pedagang.








BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 15
 (1)    Pimpinan Organisasi disingkat PO adalah Pimpinan Organisasi di Organisasi, bertugas memimpin dan mengendalikan organisasi di Wilayah Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan masa bakti lima (5) tahun .
a.    Pengurus Presidium :
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum (dengan jumlah sesuai kebutuhan organisasi), Ketua – Ketua, Sekretaris, Wakil – Wakil Sekretaris, Bendahara Umum.
Pasal 16
Sebelum memangku jabatan, setiap Pimpinan Organisasi terlebih dahulu dilantik oleh Pimpinan Organisasi diatasnya dan diwajibkan mengangkat sumpah atau janji jabatan organisasi, sebagai berikut:
“Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa, demi Allah Saya bersumpah/berjanji:
(1)    Bahwa Saya akan akan memenuhi hak dan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, akan selalu menjaga dan menjungjung tinggi harkat, martabat, dan nama baik organisasi dengan selalu tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Peraturan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) lainnnya.
(2)    Bahwa Saya senantiasa taat dan mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang serta segala peraturan-peraturan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)    Bahwa Saya akan berusaha sekuat tenaga memastikan kesempatan usaha dan memajukan kesejahteraan sosial pedagang Keliling di Indonesia .
(4)    Bahwa apa yang Saya kerjakan dalam kepengurusan ini adalah untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dalam rangka mengabdi kepada Tuhan YME, bangsa dan Negara, serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(5)    Bahwa Saya akan memegang teguh rahasia organisasi dan mentaati disiplin organisasi.
(6)    Semoga Tuhan menghendaki dan meridhoinya, amin.


Pasal 17
Masa Bhakti Kepengurusan
1.    Masa bakti Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  adalah 5 (lima) tahun.
2.    Ketua Umum/Ketua Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 18
Pengesahan Kepengurusan
  1. Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditetapkan oleh Hasil Musyawarah bersama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).

















BAB VIII
Tata Kerja Organisasi

Pasal 19
(1)       Asosiasi Pedagang Keliling Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Umum Organisasi yang disesuaikan dengan hasil-hasil keputusan Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).



















BAB IX
LEMBAGA, BADAN, KOMITE TEKNIS, YAYASAN DAN DEPARTEMEN

Pasal 20
Lembaga, Badan, Komite Teknis, dan Yayasan
Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga, Badan, Komite Teknis, Yayasan, atau bentuk lain yang serupa sesuai dengan kebutuhan organisasi yang dipimpin oleh Ketua atau Kepala atau Direktur dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditingkatannya.


















BAB X
PENDIRI

Pasal 21
Pendiri
Pendiri organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah mereka yang pertama kali mendirikan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  yang sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga besar Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).


















BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 22
1.    Bentuk permusyawaratan dalam Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) meliputi; Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, dan Rapat-rapat serta pertemuan lain pada setiap tingkatan organisasi.
2.    Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).


















BAB XII
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 23
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki atribut dan kelengkapan organisasi terdiri dari :
1.    Lambang organsiasi.
2.    Bendera organsiasi.
3.    Pataka organsiasi.
4.    Kartu Anggota.
5.    Identitas lainnya.
Pasal 24
Lambang, Bendera, dan Pataka Organisasi
1.    Lambang Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah Sendok,Garpu dan gambar Tangan Berjabatan.
2.    Bendera Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berwarna dasar putih,pink dan merah dengan lambang Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
3.    Pataka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berwana dasar putih,pink dan merah serta gambar tangan berjabatan.









BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 25
Kekayaan
Kekayaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah aset dan inventarisasi kepengurusan organisasi yang diperoleh dari:
1.    Uang pangkal anggota.
2.    Iuran anggota.
3.    Sumbangan sukarela anggota.
4.    Bantuan pihak-pihak terkait yang sah dan tidak mengikat.
5.    Usaha-usaha lainnya yang sah.
6.    Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lain.
Pasal 26
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan
Dewan Pimpinan organisasi bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi.









BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Penyempurnaan dan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Musyawarah.
Pasal 28
Pembubaran Organisasi
(1)       Pembubaran organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dilakukan melalui Musyawarah.















BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)    Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah.


















BAB XVI
PERATURAN ORGANISASI

Pasal 30
(1)    Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)    Dalam hal terjadi peraturan yang menimbulkan penafsiran berbeda, maka berlaku menurut urutannya yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah.


















BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 31
Pengesahan
(1)    Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) sebelumnya.
(2)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Musyawarah Pertama tanggal 20 September 2015 di Sukorejo Kendal Jawa Tengah.

















BAB XVIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 32
Agar setiap anggota mengetahuinya, maka Pimpinan diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan pihak-pihak terkait lainnya












                                                                                                                               Di tetapkan di Sukorejo
                                                                                                                       Pada Tanggal 20 September 2015




                                                                                                                                        Umar Alfaruk




Tidak ada komentar:

Posting Komentar