GARIS GARIS BESAR PROGRAM
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
A. PENDAHULUAN
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) merupakan salah satu
basis ekonomi rakyat yang bisa diandalkan untuk memberikan sumbangsih kepada
pembangunan ekonomi nasional. Dengan visis dan misi Komunitas Pedagang Keliling
( KPK ) menjalin persaudaraan sesame pedagang serta untuk mewujudkan pedagang
yang semakin sejahtera dan bermartabat. Sebagai bagian dari insani pembangunan
nasional, pewaris serta penerus dari perjuangan ekonomi disaat krisis yang
menimpa Indonesia telah terbukti peran dan tanggung jawabnya baik secara lokal
maupun nasional. Pergerakan kearah pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai salah
satu bagian dari tuntutan reformasi demokrasi yang akhir – akhir ini semakin
marak untuk digulirkan dan dikembangkan sebagai bagian dari desain pembangunan
ekonomi nasional dalam penyelenggaraan system pemerintah. Pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan telah mendorong peran dan dinamika Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) untuk proaktif dalam pembangunan bangsanya.
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) sebagai salah satu
elemen masyarakat yang cukup produktif, independen yang senantiasa siap pada
barisan terdepan dalam menegakkan dan menjaga keutuhan NKRI yang perwujudan
nyatanya dilaksanakan melalui tekad serta komitmennya dalam mengembalikan
degradasi eksistensi bangsa dalam bidang ekonomi menuju kemandirian ekonomi
bangsa. Serta menjadi tekad bersama untuk saling gotong – royong membela
kepentingan bersama .
Dalam rangka mewujudkan tekad dan komitmen yang dimaksud
sekaligus mempertegas peran pedagang keliling bagian yang tak terpisahkan dalam
dunia ekonomi, maka dirumuskan Garis Besar Program Kerja Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) sebagai suatu usaha secara sadar dan kolektif, berencana dan
bertahap serta berkesinambungan guna tercapainya tujuan organisasi yakni
kemakmuran masyarakat Indonesia secara adil.
Garis Besar Program Kerja ini selanjutnya dirumuskan menjadi
Program Kerja baku dalam Rapat Kerja Pengurus sebagai berikut :
1. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan
konsolidasi jaringan anggota
2. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan dan
peningkatan pengkaderan anggota.
3. Pokok – pokok program kerja tentang pengembangan
partisipasi
a. Partisipasi pedagang keliling terhadap keberadaan Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK )
b. Partisipasi pedagang keliling terhadap pembangunan
ekonomi nasional
c. Partisipasi pedagang keliling terhadap jalannya ekonomi
lokal (daerah), Regional dan Nasional
Garis Besar Program Kerja ini adalah acuan kerja yang
bersifat mendasar dan strategis bagi perumusan mekanisme kerja. Untuk
mengimplemtasikan program kerja ini serta pelaksanaan kegiatan – kegiatan oleh
segenap perangkat dan jajaran Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) .Dan
ditetapkan oleh Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) yang berlaku
untuk 5 (Lima) tahun berikutnya.
B. TUJUAN GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Melalui Garis Besar Program Kerja ini Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) melaksanakan kegiatan – kegiatannya secara berencana,
bertahap, terukur dan berkesinambungan dalam suatu kurun waktu tertentu dalam
rangka mencapai tujuan Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) sebagaimana diisyaratkan dalam Anggaran Dasar Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ).
C. TARGET PROGRAM
JANGKA PANJANG
Strategi jangka panjang merupakan rangkaian kegiatan Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) yang diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan
organisasi jangka panjang yang inti pelaksanaannya ditujukan kepada :
1. Penciptaan suasana kondusif bagi pembinaan dan
pengembangan wawasan kebangsaan, mental ideologis, sikap dan perilaku yang
dijiwai oleh Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta sikap
kepeloporan yang dijiwai oleh semangat disiplin dan kemandirian.
2. Pemantapan wawasan kepedulian dan komitmen terhadap
pemecahan permasalahan kemasyarakatan dan pembangunan ekonomi nasional.
3. Pemantapan aspek komunikasi dan hubungan kerjasama yang
baik antar stakeholders yang terkait dengan pedagang Keliling guna mencarikan
solusi permasalahan – permasalahan yang dihadapi pedagang keliling.
4. Peningkatan dan pemantapan kualitas sumber daya manusia
pedagang keliling.
5. Peningkatan dan pemantapan hubungan kerjasama antar sekolah
lokal, pemukiman penduduk dan juga kerjasama luar negeri agar terciptanya
kerjasama produktif dalam segala hal khususnya bidang ekonomi.
JANGKA PENDEK
Strategi jangka pendek program kerja ini adalah merupakan
rangkaian pelaksanaan kegiatan dalam upaya menjabarkan secara jangka pendek dan
bertahap diantaranya adalah :
1. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas dalam bentuk
konsolidasi organisasi dari pusat hingga kedaerah pelosok, dalam rangka
pengaktualisasian wawasan kebangsaan, komitmen ideologis serta perilaku Iman
dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para pengurus Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) dan anggotanya.
2. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang
berorientasi kepada partisipasi sosial masyarakat sebagai kepedulian Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) terhadap
masalah – masalah kerakyatan, bangsa dan negara.
3. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang
berorientasi kepada pengembangan kualitas manajemen skill baik dari segi
manajemen usaha maupun manajemen pemasaran para anggota Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ).
4. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang
berorientasi kepada pengembangan jaringan komunikasi antar kelembagaan dan
stakeholders yang terkait diantaranya : pemerintah pusat, pemerintah daerah,
swasta maupun perbankan dalam rangka penguatan pedagang keliling seabgai
konstituen Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
5. program dalam lima tahun pertama adalah proyek
percontohan yang kriterianya adalah lingkungan sekolah yang bersih, manajemen
dan administrasi yang rapih, dll
6. Membangun kepercayaan konsumen terhadap pedagang keliling,
baik pada produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh pedagang dan berupaya
dengan beberapa cara agar pengelolaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) oleh beberapa pihak dapat dilaksanakan dengan
cara – cara atau manajemen yang professional, transparan akuntabel.
7. Program kartu asuransi bagi anggota Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ).
8. Membangun otonomi untuk menunjang kegiatan organisasi
serta keuangan yang dapat tumbuh bersama dengan berkembang usahanya para
pedagang.
Secara Umum Garis Besar Program Jangka Panjang dan Jangka
Pendek dapat dirangkum dalam Pokok – pokok program Komunitas Pedagang Keliling
( KPK ) sebagai organisasi adalah sbb :
1. Program Konsolidasi
a) Internal
● Personal
Pokok utama pembinaan dan pengembangan anggota Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) tersebut
diarahkan dalam rangka :
1. Penanaman dan pemantapan terhadap mental ideology
Pancasila, komitmen terhadap nilai – nilai etis, moral dan spiritual yang dapat
membentuk watak an perilaku pedagang keliling dalam hidup dan kehidupannya.
Terutama mengedepankan pembangunan akhlak mulia sebagai landasan utamanya.
2. Memantapkan integrasi diri, wawasan dan pola pikir serta
ketrampilan professional kepada anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) agar semakin
berkualitas dalam mengembangkan pemikiran kritis dan cerdas, inovatif, kreatif,
serta ketrampilan – ketrampilan khusus, dalam rangka ikut memecahkan masalah –
masalah para pedagang keliling baik ditingkat lokal, regional maupun nasional
serta masalah bangsa pada umumnya.
3. Agar anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) mampu mengembangkan prinsip
– prinsip manajemen modern dalam proses pengembangan dan kesinambungan organisasi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dengan mengembangkan kualitas sumber daya
anggota, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai media untuk
pencapaian tujuan produktifitas organisasi serta bekerja secara efisien.
4. Mengembangkan kualitas anggota Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) dalam hal pemikiran,
mental dan perilaku serta ketrampilan dalam rangka penciptaan peningkatan
kualitas anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dalam segala aspek.
5. Pengurus yang sudah terbentuk diharapkan tidak bekerja
setengah hati serta benar – benar menegaskan komitmennya. Jika tidak diharapkan
hanya menjadi anggota biasa sebagai pedagang keliling.
6. Melanjutkan dan memantapkan keanggotaan Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) yang bersifat
perorangan.
7. Melanjutkan dan memantapkan pembinaan administrasi
keanggotaan
8. Melakukan pemetaan sumber daya dan permasalahannya ditiap
– tiap wilayah / daerah diseluruh Indonesia khususnya kabupaten Kendal.
● Struktural
1. Secara struktural melaksanakan dan mengefektifkan
pembagian tugas dalam organisasi dengan meningkatkan administrasi organisasi
dan memantapkan pelaksanaan peraturan organisasi.
2. Melaksanakan mekanisme kerja kepengurusan dengan prinsip
kepemimpinan kolektif, kekeluargaan dan kebersamaan dalam suasana harmonis,
demokratis dan penuh keterbukaan dan melaksanakan dengan tertib dan teratur
administrasi organisasi.
3. Berpedoman pada struktur organisasi yang ada, maka
pelaksanaannya mengacu kepada program kerja :
4. Program kerja ini masih bersifat umum yang nantinya dalam
penjabaran akan dilakukan oleh segenap jajaran Pedagang keliling di Kendal dan
akan menjadi program kerja unggulan.
5. Penjabaran dan pelaksanaan program kerja tersebut
hendaknya dalam rangka melaksanakan strategi jangka panjang dan strategi jangka
pendek sebagaimana tercantum diatas.
6. Penjabaran program kerja ini senantiasa memperhatikan
kebutuhan wilayah dan daerah masing – masing serta dilaksanakan secara
konsekuen, konsisten, dan berkesinambungan.
7. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memeperhatikan
efektifitas, efisiensi dan target realistis serta didasarkan pada prioritas
pelaksaaan program umum dan menghindarkan duplikasi program.
8. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memperhatikan
prioritas dengan berpedoman pada struktur dan mekanisme keorganisasian Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ).
9. Dalam melaksanakan program kerja hendaknya dapat
diperhatikan program – program yang menjadi kebutuhan organisasi sebagai
program inti, sedangkan yang lainnya menjadi program penunjang.
● Program
Selain beberapa program riil seperti jum’at bersih dll, Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) juga akan
Mengoptimalkan pemungutan iuran anggota secara maksimal, teratur, insentif,
tertib dan terevaluasi.
Meningkatkan penggalian dana dari sumber – sumber yang syah
dan tidak mengikat.
Membuat bentuk pengadministrasian dan pengelolaan dana
organisasi secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan.
b). Eksternal.
Konsolidasi Organisasi di bidang hubungan antar Kelembagaan
1). Mengadakan kerjasama seluas – luasnya dengan lembaga –
lembaga lain dalam pelaksanaan program pembangunan untuk kepentingan pedagang keliling
khususnya dan kepentingan masayarakat umum.
2). Meningkatkan hubungan kerjasama dengan stakeholders yang
terkait untuk proses penguatan kepentingan pedagang keliling seperti pihak
perbankan, swasta dan pemerintah.
3). Kerjasama dengan perbankan dalam rangka pembuatan lahan
percontohan dengan penilaian meliputi performance kelembagaannya dan kredit
usaha mikro yang layak tanpa agunan (lembaga kredit).
4). Berperan aktif mengembangkan kehidupan masyarkat, bangsa
dan negara yang berdasarkan hukum, konstitusi dan demokrasi Pancasila.
5). Partisipasi pedagang keliling terhadap pembangunan
ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan hidup mereka kkhususnya, yang
melibatkan potensi pedagang keliling serta bermanfaat sebesar – besarnya bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
6). Mendorong dan menciptakan partisipasi aktif pemerintah,
swasta dan pihak perbankan untuk terlibat langsung terhadap persoalan yang
dihadapi pedagang keliling.
7). Berperan aktif dalam mensukseskan pedoman bersih
lingkungan sebagai panggilan nurani etos kerja yang produktif.
● Hubungan Masyarkat (Humas)
Program kehumasan penekanannya kepada konsolidasi Organisasi
di bidang Penerangan dan Media Massa meliputi :
Membentuk media center dibawah pengelolaan organisasi dan
atau kerjasama dengan pihak lainnya sebagai media informasi, motivasi,
pendidikan dan sarana komunikasi.
Menjalin hubungan komunikasi yang intens dengan media masa
dalam rangka penciptaan suasana saling menunjang menuju terciptanya hubungan
yang lebih harmonis.
2. Koordinasi
a) Sosialisasi
Mengadakan sosialisasi aktif kepada pedagang keliling
khususnya di Komisariat, Dinas – dinas / Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah
dan masyarakat luas pada umumnya.
b) Komunikasi
Menjalin dan menjaga komunikasi serta tali silaturahmi antar
pedagang keliling, lembaga – lembaga paguyuban, organisasi yang ada di dalam
suatu daerah. Selalin itu, yang lebih penting adalah menciptakan system
komunikasi langsung secara cepat.
c) Hubungan antar lembaga
Mengadakan hubungan kelembagaan dengan lembaga – lembaga
lain.
3. Advokasi
a) Hukum dan HAM
Pembangunan hukum bukan semata – mata untuk memantapkan dan
mengamankan pembangunan beserta hasil – hasilnya, akan tetapi sekaligus
terkandung perlindungan hak – hak pedagang keliling sebagai salah satu elemen
rakyat dalam rangka memperoleh keadilan, kebenaran dan kepastian hukum serta
membina hubungan komunikasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga
kemasyarakatan yang bergerak di bidang hukum.
b) Hearing (Draft)
Mengadakan dengar pendapat dengan DPR, DPRD, Pejabat –
pejabat terkait. Dimana Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) menyiapkan draft – draft yang akan
disampaikan.
4. Pemberdayaan Pedagang
Aktivitas di bidang ini di maksudkan agar adanya peran serta
pedagang keliling untuk bekerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah,
perbankan maupun pihak swasta, dan lembaga – lembaga publik lainnya dalam
rangka merumuskan dan melaksanakan sebuah kegiatan riset, pengkajian,
pemenfaatan dan pengembangan IPTEK sesuai dengan perkembangan masa kini dan
masa depan, tentunya di sesuaikan dengan daya dukung organisasi. Bentuk –
bentuk kegiatan dapat dilakukan dengan menggali potensi pedagang keliling akan
teknologi. Medianya bisa lewat seminar, symposium atau pengembangan teknologi
terapan.
1. Pokok – pokok program Pemberdayaan Pedagang keliling.
2. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota sebagai salah satu
bentuk penguatan sumber daya manusia anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
).
3. Meningkatkan usaha pendidikan dan pelatihan anggota dan
calon anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) diseluruh jajaran organisasi di wilayah atau
daerah.
4. Membuat system dan mekanisme pembinaan dan pengembangan
anggota serta calon anggota tentang keberadaan Komunitas Pedagang Keliling (
KPK ), fungsi dan manfaatnya.
5. Melaksanakan aktivitas pengkaderan terhadap anggota dan
calon anggota secara berkala, teratur, terencana serta di evaluasi dengan baik
6. Membuat system perencanaan, monitoring, evaluasi da
administrasi pengkaderan anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang Keliling
( KPK )
5. Membangun Jaringan Network
Dalam program ini diharapkan pedagang keliling dapat
berperan menjalin sebanyak mungkin hubungan serta membangun jaringan ( Network
) baik antar pedagang dalam maupun luar negeri dll
6. Pengembangan Usaha
Aktivtas di bidang ini dilaksanakan dalam rangka mendorong
anggota Komunitas Pedagang Keliling untuk bergerak di berbagai dunia usaha
dalam rangka memperkuat perekonomian nasional
7. Sosial Keagamaan
Di bidang Keagamaan diharapkan peran serta pedagang keliling
dalam meningkatkan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memelihara
kerukunan antar sesama pedagang keliling maupun antar pedagang pasar dengan
masyarakat umum menuju terciptanya kerukunan hidup antar umat beragama.
D. PENUTUP
Keberhasilan dari pelaksanaan program kerja ini sangat
tergantung pada kerja keras, kesungguhan dan disiplin seluruh jajaran pengurus Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) . Oleh karena
itu marilah kita merapatkan barisan, kita pererat rasa persatuan dan kesatuan
serta kebersamaan dalam rangka mengangkat dan menjaga harkat, martabat serta
nama baik organisasi yang kita cintai bersama demi kemajuan dan kebesaran
Pedagang Keliling Seluruh Indonesia.
Rekomendasi Hasil Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling
( KPK )
A. Pokok Pikiran
Bahwasannya pedagang keliling merupakan subyek penting yang
berjumlah sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia serta memiliki peran
strategis dalam ekonomi perdagangan yaitu mendistribusikan bahan – bahan pokok
yang dibutuhkan oleh rakyat. Selain itu pedagang keliling juga mempunyai
kareteristik yang khas, yaitu terkait erat dengan situasi dan kondisi masing –
masing di tiap – tiap daerah. Kareteristik yang khas ini berpotensi sebagai
aset atau modal utama untuk mengembangkan peran yang lebih luas dalam dinamika
kehidupan bermasyarakat, menegaskan identitas dan eksistensi serta memebangun
kekuatan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.
Pedagang keliling yang merupakan salah satu komunitas di
dalam masyarakat seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana
warga negara lainnya. Kesamaan hak dan kewajiban ini harus mendapatkan
perlindungan umum dari masyarakat, negara dan pemerintah secara langsung maupun
tidak langsung sehingga aktivitas sehari – harinya tidak terbebani oleh rasa takut
akan dihina,dicaci,dimaki serta diusir dll. Keberadaan pedagang keliling yang
telah diakui oleh masyarakat ini perlu diberdayakan lagi agar mampu
menyelesaikan persoalan – persoalan umum dan mendasar yang dihadapinya.
Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator dan fasilitator belum berjalan
secara optimal dalam pemberdayaan pedagang keliling, sehingga memiliki
kewajiban untuk memperhatikan segala aspek yang terkait dengan pedagang keliling,
baik sebagai individu maupun sebagai komunitas yang berhak atas perlindungan
umum yang terkait dengan aktivitasnya sebagaimana anggota masyarakat lainnya.
Fungsi regulasi maupun fasilitasi ini tidaklah semata- mata berdasarkan muatan
otoritas eksekutif, tetapi lebih baik digerakkan dalam kerangka yang lebih
demokratis, aspiratif, dan melibatkan pedagang keliling sebagai subyek pembuat
dan pelaksana kebijakan yang terkait dengan sekolah,jalan raya,pasar dan hal –
hal lain yang terkait.
Lingkungan Sekolah adalah tempat kunci dalam ekonomi
perdagangan dan menjaadi sumber penghidupan bagi pedagang keliling. Mereka
adalah pedagang yang jumlahnya mencapai jutaan orang dan tersebar di seluruh
Indonesia. Tetapi hingga saat ini, pedagang keliling masih mendapat perlakuan
yang tidak adil dan selalu menjadi pihak yang paling merugi. Peristiwa di
beberapa wilayah, terutama di Kendal, menunjukkan bahwa pedagang keliling
berada pada posisi sangat lemah sehingga terkadang harus kehilangan haknya dan
tidak dapat berbuat banyak karena dirinya (Pedagang Keliling) semata – mata
dijadikan obyek kebijakan. Persoalan tentang kepastian tempat usaha, akses pada
permodalan, dan penggusuran.
Pedagang keliling merupakan potensi besar yang harus
diberdayakan dalam upaya – upaya perbaikan perekonomian bangsa. Hal ini masuk
akal karena jumlah pedagang keliling mencapai jutaan orang dan tingkat
perputaran uang teritung cukup tinggi. Bahkan mencapai jutaan Rupiah setiap
bulan pada satu lingkungan tempat jualan ( sekolah ). Sementara jumlah sekolah
yang ada dalalm satu Wilayah Propinsi anatara puluhan sampai ratusan sekolah.
Para pedagang keliling diseluruh Indonesia memiliki peran
sebagai jantung kehidupan di daerahnya masing – masing karena menjadi tempat
disediakannya kebutuhan – kebutuhan pokok rakyat.
B. Program Umum
Suatu masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi, maka
perdagangan adalah proses yang dimaksudkan untuk menyampaikan barang – barang
produksi agar dapat dinikmati oleh anggota masyarakat yang memebutuhkaknnya.
Keberadaan pedagang keliling menjadi penting untuk memperlancar pemenuhan barang
– barang kebutuhan masyarakat.
Keberadaan pedagang keliling di Indonesia telah berlangsung
sangat lama, dan secar alamiah tumbuh dalam masyarakat yang kemudiaan ditata
oleh pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Dalam
perkembangannya, para pedagang keliling menghadapi persoalan – persoalan yang
terus bertambah. Sedangkan persoalan lama masih belum mendapatkan penyelesaian
yang kongkrit, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan.
Sebagian besar persoalan pedagang keliling disebabkan oleh posisi tawar
(bargaining position) pedagang keliling agar dapat berperan lebih dalam
memperbaiki kehidupan masyarakat secar umum. Program ini adalah pemicu bagi
pelaksanaan program – program aksi yang akan dikerjakan oleh keseluruhan stakeholders
dalam fungsi dan peran masing – masing. Program umum ini merupakan proses terus
– menerus dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi umum di lingkungan sekolah,jalan
raya,perkampungan dan sekitarnya.
Lebih kongkritnya adalah Program Lahan percontohan dalam
bidang performance kelembagaan, kebersihan, manajemen usaha dan administrasi
yang rapi dan teratur.
Program Umum dimaksud
meliputi :
1. Program jumat bersih
Program jumat bersih yang pada awalnya di mulai dari
beberapa sekolahan mendapat sambutan dari peserta Komunitas Pedagang Keliling (
KPK ). Dimana program ini menjadi program unggulan. Secara terpadu dan terus –
menerus, dikembangkan, dengan inovasi baru serta kreatifitas masing – masing
komisariat atau lingkungan setempat. Diharapkan program jumat bersih akan
menjadi media perekat antar organisasi yang sudah ada dilingkungan sekolah,pemukiman
penduduk serta menjadi media komunikasi dan tali silaturahmi anatar pedagang.
Dengan demikian komisariat wajib secar terus – menerus melaksakan jumat bersih
secar berkesinambungan. Demikian pula secar berkala Jumat Bersih akan
dievaluasi dan dimonitoring oleh masing – masing komisariat Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ). Kegiatan Jumat Bersih secara bertahap juga akan diperluas dan
diperbaiki sehingga hasilnya kelihatan dari bulan pertama sampai bulan
berikutnya. Untuk itu Jumat Bersih jadi agenda tetap masing – masing komisariat
untuk dilaksanakan secara mandiri.
Pada saat pelaksanaan Jumat Bersih yang penekanannya kepada
silaturahmi dan sebagai sarana komunikasi antar pedagang, ada beberapa hal
penting menjadi acuan rencana tindak. Rencana tindak dimaksud
Adalah :
a). Produk yang disediakan atau ditawarkan kepada konsumen
adalah produk yang hygienis – kerjasama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dan Departemen Kesehatan RI.
b). Adanya sarana ibadah yang layak bagi para pedagang dan pembeli
kerjasama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dengan MUI.
2. Konsolidasi Pedagang Keliling
Program konsolidasi dimaksudkan untuk menguatkan identitas
dan eksistensi pedagang keliling sebagai komunitas yang mempunyai kekuatan
untuk memperbaiki kondisi perekonomian serta kehidupan masyarkat secara umum,
terutama dalam mendorong terbentuknya struktur ekonomi yang mampu
mendistribusikan kesejahteraan secara lebih adil dan bermartabat. Konsilidasi
ini dapat dipercepat dengan fakta – fakta mengenai persamaan nasib untuk
menumbuhkan komunikasi dan kerjasama dalam kesejajaran serta memakai cara –
cara demokratis.
3. Re-organisasi Pedagang Keliling
Aktivitas pedagang keliling yang padat dan kadang tak
terbatas memerlukan suatu tata cara yang lebih sederhana dan efektif. Dalam
upaya pencapaian tujuan – tujuan bersama para pedagang keliling, maka
re-organisasi adalah untuk mengerahkan segala bentuk sumber daya yang dimiliki
pedagang keliling unutk membangun posisi yang lebih baik di dalam masyarakat
maupun system yang diberlakukan.
4. Pemberdayaan Pedagang Keliling
Kesadaran pedagang keliling mengenai hak dan kedudukannya
merupakan suatu kemajuan yang harus mengarah pada penguatan identitas,
eksistensi dan perannya, terutama dalam lingkungan sekolah,pemukiman penduduk
dan sekitarnya serta dengan pihak pemerintah, sebagai fasilitator bagi
masyarakat. Kesadaran umum yang terbentuk adalah proses pedewasaan kolektif
yang harus dipahami dan dikembangkan bagi pengembagan kesejahteraan secara
umum. Pendewasaan ini diharapkan juga terjadi pada stakeholders lain yang
terkait dengan sekolah,pemukiman penduduk dan pedagang keliling, baik
pemerintah, perbankan dan lainnya
5. Advokasi Pedagang Keliling
Persoalan – persoalan umum yang dihadapi oleh pedagang keliling
memerlukan suatu penyelesaian kongkrit yang mendapatkan perlindungan umum.
Namun perlindungan umum ini harus diupayakan secara mandiri oleh pedagang keliling
sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan advokasi terhadap dirinya sendiri.
Bentuk utuhnya adalah advokasi kebijakan yang ditujukan untuk membentuk system
yang lebih baik, dimana kondisi umum dan posisi tawar (bargaining position)
menjadi lebih baik. Posisi itu adalah posisi yang sewajarnya dan tidak semata –
mata menjadi obyek kebijakan, melainkan pedagang keliling turut membuat
kebijakan terhadap dirinya.
6. Hukum
Dalam rangka melindungi pedagang keliling dan memberikan
kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Diharapkan adanya Undang – undang
yang nantinya akan digodok dengan bekerjasama antara Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK ) dan KADIN serta
stakeholders yang lain. Dan merumuskan peraturan – peraturan lainnya seperti
Peraturan Pemeriintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dll mengenai jual beli.
C. Program Aksi
* Internal
1. Pengorganisiran Pedagang Keliling
Pedagang Keliling adalah pelaku ekonomi dalam jumlah sangat
besar yang dapat diidentifikasikan sebagai komunitas, yang tentunya memiliki
kareteristik yang khas. Pengorganisiran pedagang keliling harus mengacu pada
kareteristik tersebut yang dimaksud untuk memperkuat komunikasi dan interaksi
antara seama pedagang keliling. Program kongkritnya adalah pembuatan kartu
asuransi bagi anggota, jenis asuransinya bermacam – macam dan ini dapat
dilakukan dengan mengajak kerjasama dengan pihak asuransi.
2. Pemberdayaan Struktur Organisasi
Komunikasi dan interaksi yang terus – menerus akan membuka
ruang aspirasi dan wawasan pedagang keliling terhadap persoalan – persoalan
yang dihadapinya. Penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara
bersama – sama karena jumlah pedagang keliling yang banyak dengan tujuan yang
dirumuskan dan ditegaskan bersama menjadi daya yang dapat digunakan untuk
mencapai tujuan bersama itu. Program kongkritnya adalah pendidikan gratis bagi
anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) agar terciptanya sumber daya manusia pedagang keliling
yang memiliki kualitas memadai.
3. Penguatan Struktur Organisasi
Keberadaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ), yang terdiri
dari orang – orang yang paham, mengerti, peduli serta terlibat dalam persoalan
kehidupan pedagang keliling, menjadi sangat penting dan perlu diperkuat dengan
bagian pendukung untuk menangani persoalan – persoalan internal sesuai dengan
kebutuhan pedagang keliling.
Kebutuhan itu antara lain :
Lembaga Keuangan Pedagang Keliling : Lembaga keuangan ini
diharapkan segera dibentuk untuk memperkuat pembiayaan yang akomodatif terhadap
pedagang keliling bekerjasama dengan Lemabaga Keuangan lainnya seperti
Perbankan, Pemerintah Pusat maupun daerah dll.
Lembaga Advokasi : Sebagai lembaga perlindungan dan
kepastian hukum (Law Enforcement).
Lembaga Pengembangan Usaha : Substansi dari lembaga ini
adalah mengangkat derajat ekonomi para pedagang agar adanya kelayakan Usaha
atau Kepastian Usaha dan Kepercayaan dari perbankan.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) : Dalam rangka
merealisasikan seluruh program maupun untuk penguatan organisasi sangat
dibutuhkan lembaga ini.
Lembaga – lembaga lainnya.
Lembaga – lembaga tersebut bersifat independent (tetapi
merupakan bagian integral dari Komunitas Pedagang Keliling ), terpusat dan
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
b. Eksternal
● Inisiatif
Sebagai induk bagi pedagang Keliling, maka Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) harus menjadi
lokomotif untuk mendorong terciptanya iklim yang lebih baik bagi pedagang keliling,
terutama dalam memperbaiki posisi tawar ( bargaining position ) di hadapan
stakeholders, baik pemerintah, perbankan, dan pihak – pihak lainnya. Untuk itu,
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) harus penuh inisiatif, baik dalam usulan –
usulan kebijakan, penyusunan kebijakan, maupun pelaksanaan kebijakan dan
pengawasannya, serta perbaikan kebijakan – kebijakan yang selama ini tidak
membuat kondisi tempat jualan menjadi lebih terjamin kelayakannya dan pedagang keliling
menjadi pelaku ekonomi yang sejajar dengan yang lainnya.
● Partisipasi dan Advokasi
Komunitas pedagang keliling merupakan potensi yang dapat
berkembang sebagai satu mata rantai penting dalam perekonomian, terutama dalam
memperbaiki perekonomian, baik secara langsung maupun tidak langsung, tentunya
dengan berpartisipasi dalam kegiatan mayarakat secara umum, baik program
Pemerintah maupun kerjasama dengan komunitas masyarakat lainnya.
Selain itu, melalui kesepakatan bersama pedagang keliling
maka dengan ini Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) secara khusus memberikan
Rekomendasi kepada :
a. Pemerintah, baik pusat maupun daerah :
Diharapkan membuat kebijakan – kebijakan konstruktif yang
memperhatikan nasib pedagang keliling dan kondisi tempat berjualan di
wilayahnya, yaitu :
1. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pedagang,
seperti penggusuran ,
2. Menjembatani kebijakan – kebijakan sekolah yang merugikan
pedagang keliling,
3. Membuat status hukum yang jelas atas hak dan eksistensi
pedagang keliling,
4. Melakukan kerjasama pengelolaan tempat berjualan dengan
para pedagang.
5. Diberikan hak inisiatif untuk mengusulkan kepada pihak
DPR dan DPRD agar membuat kebijakan yang menyangkut dengan kepastian tempat
usaha (Jaminan Tempat Usaha yang Layak).
6. Kebijakan Pemda untuk para pedagang hendaknya senantiasa
berpihak kepada kepentingan masyarakat pedagang.
7. Kenaikan retribusi dan atau beban – beban lain kepada
pedagang hendaknya dibahas dahulu dengan organisasi/utusan legal dari pedagang
serta diketahui/disyahkan DPRD setempat.
8. Keterbatasan akses para pedagang daerah terhadap
informasi dan peluang pendanaan diperlukan kerjasama secara terpadu antara
Pemda setempat terutam Dinas/Pengelola Pasar tingkat Kabupaten/Kota/tingkat
Propinsi sampai di tingkat Pusat.
9. Dalam era otonomi ini, Gubernur, Bupati/Walikota
mempunyai kewenangan memadai dalam mengatur sekaligus memajukan daerahnya, oleh
karena itu segala kebijakan yang terkait dengan daerahnya, oleh karena itu
segala kebijakan yang terkait dengan pedagang keliling harus berpihak kepada
pedagang dengan cara melibatkan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) di wilayahnya, begitu pula terhadap pembuatan
peraturan / perda dan atau SK Gubernur / SK Bupati / SK Walikota, pembahasannya
hendaknya melibatkan DPR / DPRD bersama organisasi Komunitas Pedagang Keliling
( KPK ) di wilayahnya masing – masing .
10. Komitmen para pejabat yang terkait dalam pembinaan dan
kemitraan dengan pedagang keliling hendaknya diciptakan secara kondusif sehingga
program – program untuk masa yang akan datang lebih terpadu dan menunjang
kemajuan semua pihak yang terkait dengan mendahulukan azas keadilan,
keterbukaan, kejujuran untuk kemakmuran masyarakat dalam arti yang seluas –
luasnya.
b. DPR dan DPRD :
Diharapkan menegaskan keberpihakannya kepada pedagang keliling
dan melaksanakannya secara konsisten, yaitu :
1. mendengarkan dan memperjuangkan nasib serta aspirasi
pedagang keliling,
2. Membuat perundang – undangan tentang pedagang keliling
dan aturan – aturan di dalamnya sesuai dengan kebutuhan dan pendapat serta
masukan dari pedagang keliling.
3. Mengawal dan melaksanakan kebijakan – kebijakan agar
selalu berada di dalam koridor perlindungan atas hak – hak pedagang keliling
untuk berusaha secara layak.
c. Pengadilan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi :
Diharapkan melindungi hak – hak pedagang keliling sebagai
warga negara dan mendorong terciptanya kepercayaan pedagang keliling terhadap
hukum dan penegakan hukum, yaitu :
1. Menghormati dan melindungi hak – hak pedagang keliling
sebagai warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan,
2. Membuat komitmen penyelesaian terhadap segala “kasus” (pengusiran,kebijakan
sekolah) di seluruh tanah air yang merugikan para pedagang keliling.
3. Menganjurkan agar dalam menyelesaikan persoalan –
persoalan yang menyangkut dengan kepentingan pedagang keliling selalu
mengedepankan dialog secara musyawarah.
d. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Lainnya :
Diharapkan mempermudah dan memperlancar akses pedagang keliling
untuk meningkatkan kualitas usahanya, yaitu :
1. Membangun komitmen da proaktif melakukan kerjasama
pembiayaan untuk pengembangan usaha pedagang keliling,
2. Membuat system, alokasi, dan distribusi permodalan usaha
secara proposional untuk pedagang keliling,
3. Membuka akses seluas – luasnya mengenai informasi dan
fasilitas permodalan usaha bagi pedagang keliling.
4. Peluang pendanaan dari lembaga – lembaga keuangan dan
dana program untuk UKM hendaknya disederhanakan birokrasinya dan betul – betul
dapat diajngkau untuk pedagang keliling yang mayoritas UKM.
e. Pengurus dan Anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) :
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban para pedagang harus
proposional serta saling keterbukaan
2. Semua jajaran terkait pengurus melakukan sosialisasi dan
konsolidasi rekruitmen keanggotaan
3. Organisasi Pedagang Keliling yang legal seperti Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ), PERPASS,MARGO BUTUH serta organisasi lainnya perlu
kerjasama yang sinergis guna berusaha untuk bisa menjadi atau ditunjuk sebagai
distributor produk – produk yang diperdagangkkan pengecer di pasar – pasar
setempat sehingga terjadi penghematan dan persaingan yang sehat.
4. Sejak Indonesia merdeka (selama 70 tahun), baru kali ini
dapat dilaksanakan Musyawarah Pedagang Keliling Sukorejo Kendal, oleh karena
itu momen yang baik ini hendaknya dijadikan tonggak untuk mengembangkan anggota
yang semakin besar dan kuat bagi para pedagang keliling dimasa yang akan
datang, sehingga kehidupan para pedagang keliling ini betul – betul menjadi
kekuatan yang solid dan diperhitungkan dalam setiap pengambilan kebijakan atau
keputusan bagi pihak – pihak yang terkait.
5. Para pedagang keliling harus segera merapatkan barisan
untuk mengikuti langkah dan mengawasi pengurusnya serta harus siap mengkritik
dan mengoreksi bila pengurus berjalan tidak pada relnya.
6. Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bersepakat menolak kebijakan – kebijakan
pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat pedagang khususnya pedagang keliling
yang terbukti sebagai UKM dan mampu meredam gejolak serta sebagai lapangan
usaha / kerja disaat ekonomi negara diujung kehancuran, tetapi ternyata
pedagang keliling tetap mampu menjaga bahkan membantu agar tetap bertahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
A. Pengurus Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Ketua : Wartomo
Wakil Ketua : Mustakim Pujo Laksono
Bendahara : Susanto
Sekertaris : Pawit Sugiarto
Konsultan : Umar Alfaruk
B.Departemen – Departemen Komunitas Pedagang Keliling (
KPK )
● Departemen Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
● Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota
● Departemen Advokasi dan HAM
● Departemen Penerangan dan Media Komunikasi
● Departemen Jaringan dan Hubungan Kelembagaan
PENJELASAN TENTANG DISKRIPSI KERJA PENGURUS
A. PENGURUS
Ketua
- Berfungsi sebagai pimpinan umum dalam organisasi ini yang
kesehariannya mengkoordinasi semua pengurus
- Berhak untuk melakukan instruksi kepada seluruh jajaran
pengurus Komunitas Pedagang Keliling
- Berhak untuk memberikan peringatan kepada pengurus apabila
tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya.
- Membuat desain program – program yang berhubungan dengan
bagaimana system keanggota secara berkala dan berkelanjutan
- Membuat system manajemen organisasi yang rapi dan teratur,
seperti administrasi keuangan, administrasi keanggotaan, administrasi manajemen
usaha
- Menjaga keutuhan dan solidaritas sesama anggota dengan
berbagai bentuk silaturahmi, serta bagaimana melakukan kerja – kerja yang bersifat
mampu mendorong organisasi ini menjadi maju
- Melakukan program pengembangan kualitas SDM anggota Komunitas
Pedagang Keliling ( KPK ) dengan
bebereapa metode seperti pelatihan, sarasehan, workshop, study banding.
- Menangani Bidang Usaha dan Kesejahteraan Anggota
- Membuat renstra jangka pendek dan jangka panjang yang
berhubungan dengan pengembangan usaha dan keanggotaan Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK )
- Melakukan riset / penelitian langsung kepada lingkungan
pedagang keliling sebagai media perbandingan dan data agara menjadi referensi /
masukan kepada organisasi dalam membuat atau menyusun program kerja kedepan.
- Melakukan proses pemberdayaan anggota agar mampu bersaing
dalam bidang manajemen usaha, bernegosiasi, berkomunikasi dengan lembaga publik
lainnya.
- Menangani Bidang Jaringan dan hubungan kelembagaan
- Membangun jaringan bisnis dengan pihak – pihak yang
terkait dengan masalah pedagang keliling seperti pemerintah, perbankan ataupun
pihak – pihak yang mempunyai komitmen dengan masalah pedagang keliling.
-Membangun kerjasama yang produktif denngan asosiasi lain
atau lembaga publik lainnya dalam hal selain usaha juga bekerjasama dalam
bidang teknologi.
Konsultan
Fungsi dan Tugasnya :
-Memberikan peringatan dan intruksi yang dianggap perlu
kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
tanpa terkecuali
- Menangani Bidang Advokasi dan HAM
- Melakukan pembelaan hukum terhadap anggota apabila terjadi
masalah hukum baik secara kelembagaan maupun secara perorangan
- Mampu menyelesaikan masalah HAM anggota Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK )
- Menampung sekaligus mencarikan solusi atas keluhan –
keluhan anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
- Menangani Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
-Membuat renstra jangka pendek dan jangka panjang yang
berhubungan dengan pengembangan usaha dan keanggotaan Komunitas Pedagang
Keliling ( KPK )
-Menyusun master plan bisnis yang visible sesuai dengan
kebutuhan organisasi dan anggota untuk diajukan kepada stakeholders yang
terkait.
- Melakukan riset / penelitian langsung kepada lingkungan
pedagang keliling seabgai media perbandingan dan data agar menjadi referensi /
masukan kepada organisasi dalam membuat dan menyusun program kerja kedepan.
Wakil Ketua
fungsi dan tugasnya adalah :
-Membantu seluruh pekerjaan ketua
Sekretaris
fungsi dan tugasnya
adalah : Membackup atau membantu Ketua dari segi administrasi organisasi, serta
sekaligus membuat system administrasi teratur Komunitas Pedagang Keliling ( KPK
), dapat bertindak sebagai pengambil keputusan apabila Ketua berhalangan hadir
/ sakit.
Bendahara
fungsi dan tugasnya
adalah : Mengatur Sirkulasi keluar masuknya keuangan organisasi dan melakukan
inisiatif untuk menggalang penggalian dana kepada pihak – pihak yang mempunyai
komitmen terhadap pedagang keliling. Membuat laporan administrasi keuangan
secara rutin dan berkala serta membuat laporan tiap pertemuan sekali dan
laporan tahunan.
MENGENAI SAYA
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Lihat Profil Lengkap - http://komunitaspedagangkeliling.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar