Sabtu, 07 November 2015

GARIS GARIS BESAR PROGRAM

GARIS GARIS BESAR PROGRAM
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )

A. PENDAHULUAN
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) merupakan salah satu basis ekonomi rakyat yang bisa diandalkan untuk memberikan sumbangsih kepada pembangunan ekonomi nasional. Dengan visis dan misi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) menjalin persaudaraan sesame pedagang serta untuk mewujudkan pedagang yang semakin sejahtera dan bermartabat. Sebagai bagian dari insani pembangunan nasional, pewaris serta penerus dari perjuangan ekonomi disaat krisis yang menimpa Indonesia telah terbukti peran dan tanggung jawabnya baik secara lokal maupun nasional. Pergerakan kearah pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai salah satu bagian dari tuntutan reformasi demokrasi yang akhir – akhir ini semakin marak untuk digulirkan dan dikembangkan sebagai bagian dari desain pembangunan ekonomi nasional dalam penyelenggaraan system pemerintah. Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan telah mendorong peran dan dinamika Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) untuk proaktif dalam pembangunan bangsanya.

Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) sebagai salah satu elemen masyarakat yang cukup produktif, independen yang senantiasa siap pada barisan terdepan dalam menegakkan dan menjaga keutuhan NKRI yang perwujudan nyatanya dilaksanakan melalui tekad serta komitmennya dalam mengembalikan degradasi eksistensi bangsa dalam bidang ekonomi menuju kemandirian ekonomi bangsa. Serta menjadi tekad bersama untuk saling gotong – royong membela kepentingan bersama .

Dalam rangka mewujudkan tekad dan komitmen yang dimaksud sekaligus mempertegas peran pedagang keliling bagian yang tak terpisahkan dalam dunia ekonomi, maka dirumuskan Garis Besar Program Kerja Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) sebagai suatu usaha secara sadar dan kolektif, berencana dan bertahap serta berkesinambungan guna tercapainya tujuan organisasi yakni kemakmuran masyarakat Indonesia secara adil.

Garis Besar Program Kerja ini selanjutnya dirumuskan menjadi Program Kerja baku dalam Rapat Kerja Pengurus sebagai berikut :
1. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan konsolidasi jaringan anggota
2. Pokok – pokok program kerja tentang pemantapan dan peningkatan pengkaderan anggota.
3. Pokok – pokok program kerja tentang pengembangan partisipasi
a. Partisipasi pedagang keliling terhadap keberadaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
b. Partisipasi pedagang keliling terhadap pembangunan ekonomi nasional
c. Partisipasi pedagang keliling terhadap jalannya ekonomi lokal (daerah), Regional dan Nasional

Garis Besar Program Kerja ini adalah acuan kerja yang bersifat mendasar dan strategis bagi perumusan mekanisme kerja. Untuk mengimplemtasikan program kerja ini serta pelaksanaan kegiatan – kegiatan oleh segenap perangkat dan jajaran Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) .Dan ditetapkan oleh Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) yang berlaku untuk 5 (Lima) tahun berikutnya.

B. TUJUAN GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Melalui Garis Besar Program Kerja ini Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) melaksanakan kegiatan – kegiatannya secara berencana, bertahap, terukur dan berkesinambungan dalam suatu kurun waktu tertentu dalam rangka mencapai tujuan Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  sebagaimana diisyaratkan dalam Anggaran Dasar Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).

C. TARGET PROGRAM
JANGKA PANJANG
Strategi jangka panjang merupakan rangkaian kegiatan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) yang diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi jangka panjang yang inti pelaksanaannya ditujukan kepada :
1. Penciptaan suasana kondusif bagi pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, mental ideologis, sikap dan perilaku yang dijiwai oleh Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta sikap kepeloporan yang dijiwai oleh semangat disiplin dan kemandirian.
2. Pemantapan wawasan kepedulian dan komitmen terhadap pemecahan permasalahan kemasyarakatan dan pembangunan ekonomi nasional.
3. Pemantapan aspek komunikasi dan hubungan kerjasama yang baik antar stakeholders yang terkait dengan pedagang Keliling guna mencarikan solusi permasalahan – permasalahan yang dihadapi pedagang keliling.
4. Peningkatan dan pemantapan kualitas sumber daya manusia pedagang keliling.
5. Peningkatan dan pemantapan hubungan kerjasama antar sekolah lokal, pemukiman penduduk dan juga kerjasama luar negeri agar terciptanya kerjasama produktif dalam segala hal khususnya bidang ekonomi.

JANGKA PENDEK
Strategi jangka pendek program kerja ini adalah merupakan rangkaian pelaksanaan kegiatan dalam upaya menjabarkan secara jangka pendek dan bertahap diantaranya adalah :
1. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas dalam bentuk konsolidasi organisasi dari pusat hingga kedaerah pelosok, dalam rangka pengaktualisasian wawasan kebangsaan, komitmen ideologis serta perilaku Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi para pengurus Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dan anggotanya.
2. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada partisipasi sosial masyarakat sebagai kepedulian Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  terhadap masalah – masalah kerakyatan, bangsa dan negara.
3. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada pengembangan kualitas manajemen skill baik dari segi manajemen usaha maupun manajemen pemasaran para anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
4. Melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas yang berorientasi kepada pengembangan jaringan komunikasi antar kelembagaan dan stakeholders yang terkait diantaranya : pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta maupun perbankan dalam rangka penguatan pedagang keliling seabgai konstituen Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
5. program dalam lima tahun pertama adalah proyek percontohan yang kriterianya adalah lingkungan sekolah yang bersih, manajemen dan administrasi yang rapih, dll
6. Membangun kepercayaan konsumen terhadap pedagang keliling, baik pada produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh pedagang dan berupaya dengan beberapa cara agar pengelolaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  oleh beberapa pihak dapat dilaksanakan dengan cara – cara atau manajemen yang professional, transparan akuntabel.
7. Program kartu asuransi bagi anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
8. Membangun otonomi untuk menunjang kegiatan organisasi serta keuangan yang dapat tumbuh bersama dengan berkembang usahanya para pedagang.

Secara Umum Garis Besar Program Jangka Panjang dan Jangka Pendek dapat dirangkum dalam Pokok – pokok program Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  sebagai organisasi adalah sbb :
1. Program Konsolidasi
a) Internal
● Personal
Pokok utama pembinaan dan pengembangan anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  tersebut diarahkan dalam rangka :
1. Penanaman dan pemantapan terhadap mental ideology Pancasila, komitmen terhadap nilai – nilai etis, moral dan spiritual yang dapat membentuk watak an perilaku pedagang keliling dalam hidup dan kehidupannya. Terutama mengedepankan pembangunan akhlak mulia sebagai landasan utamanya.
2. Memantapkan integrasi diri, wawasan dan pola pikir serta ketrampilan professional kepada anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  agar semakin berkualitas dalam mengembangkan pemikiran kritis dan cerdas, inovatif, kreatif, serta ketrampilan – ketrampilan khusus, dalam rangka ikut memecahkan masalah – masalah para pedagang keliling baik ditingkat lokal, regional maupun nasional serta masalah bangsa pada umumnya.
3. Agar anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  mampu mengembangkan prinsip – prinsip manajemen modern dalam proses pengembangan dan kesinambungan organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dengan mengembangkan kualitas sumber daya anggota, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai media untuk pencapaian tujuan produktifitas organisasi serta bekerja secara efisien.
4. Mengembangkan kualitas anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dalam hal pemikiran, mental dan perilaku serta ketrampilan dalam rangka penciptaan peningkatan kualitas anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dalam segala aspek.
5. Pengurus yang sudah terbentuk diharapkan tidak bekerja setengah hati serta benar – benar menegaskan komitmennya. Jika tidak diharapkan hanya menjadi anggota biasa sebagai pedagang keliling.
6. Melanjutkan dan memantapkan keanggotaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  yang bersifat perorangan.
7. Melanjutkan dan memantapkan pembinaan administrasi keanggotaan
8. Melakukan pemetaan sumber daya dan permasalahannya ditiap – tiap wilayah / daerah diseluruh Indonesia khususnya kabupaten Kendal.

● Struktural
1. Secara struktural melaksanakan dan mengefektifkan pembagian tugas dalam organisasi dengan meningkatkan administrasi organisasi dan memantapkan pelaksanaan peraturan organisasi.
2. Melaksanakan mekanisme kerja kepengurusan dengan prinsip kepemimpinan kolektif, kekeluargaan dan kebersamaan dalam suasana harmonis, demokratis dan penuh keterbukaan dan melaksanakan dengan tertib dan teratur administrasi organisasi.
3. Berpedoman pada struktur organisasi yang ada, maka pelaksanaannya mengacu kepada program kerja :
4. Program kerja ini masih bersifat umum yang nantinya dalam penjabaran akan dilakukan oleh segenap jajaran Pedagang keliling di Kendal dan akan menjadi program kerja unggulan.
5. Penjabaran dan pelaksanaan program kerja tersebut hendaknya dalam rangka melaksanakan strategi jangka panjang dan strategi jangka pendek sebagaimana tercantum diatas.
6. Penjabaran program kerja ini senantiasa memperhatikan kebutuhan wilayah dan daerah masing – masing serta dilaksanakan secara konsekuen, konsisten, dan berkesinambungan.
7. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memeperhatikan efektifitas, efisiensi dan target realistis serta didasarkan pada prioritas pelaksaaan program umum dan menghindarkan duplikasi program.
8. Pelaksanaan program kerja ini hendaknya memperhatikan prioritas dengan berpedoman pada struktur dan mekanisme keorganisasian Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
9. Dalam melaksanakan program kerja hendaknya dapat diperhatikan program – program yang menjadi kebutuhan organisasi sebagai program inti, sedangkan yang lainnya menjadi program penunjang.
● Program
Selain beberapa program riil seperti jum’at bersih dll, Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  juga akan Mengoptimalkan pemungutan iuran anggota secara maksimal, teratur, insentif, tertib dan terevaluasi.
Meningkatkan penggalian dana dari sumber – sumber yang syah dan tidak mengikat.
Membuat bentuk pengadministrasian dan pengelolaan dana organisasi secara tertib dan dapat dipertanggung jawabkan.

b). Eksternal.
Konsolidasi Organisasi di bidang hubungan antar Kelembagaan
1). Mengadakan kerjasama seluas – luasnya dengan lembaga – lembaga lain dalam pelaksanaan program pembangunan untuk kepentingan pedagang keliling khususnya dan kepentingan masayarakat umum.
2). Meningkatkan hubungan kerjasama dengan stakeholders yang terkait untuk proses penguatan kepentingan pedagang keliling seperti pihak perbankan, swasta dan pemerintah.
3). Kerjasama dengan perbankan dalam rangka pembuatan lahan percontohan dengan penilaian meliputi performance kelembagaannya dan kredit usaha mikro yang layak tanpa agunan (lembaga kredit).
4). Berperan aktif mengembangkan kehidupan masyarkat, bangsa dan negara yang berdasarkan hukum, konstitusi dan demokrasi Pancasila.
5). Partisipasi pedagang keliling terhadap pembangunan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan hidup mereka kkhususnya, yang melibatkan potensi pedagang keliling serta bermanfaat sebesar – besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
6). Mendorong dan menciptakan partisipasi aktif pemerintah, swasta dan pihak perbankan untuk terlibat langsung terhadap persoalan yang dihadapi pedagang keliling.
7). Berperan aktif dalam mensukseskan pedoman bersih lingkungan sebagai panggilan nurani etos kerja yang produktif.

● Hubungan Masyarkat (Humas)
Program kehumasan penekanannya kepada konsolidasi Organisasi di bidang Penerangan dan Media Massa meliputi :
Membentuk media center dibawah pengelolaan organisasi dan atau kerjasama dengan pihak lainnya sebagai media informasi, motivasi, pendidikan dan sarana komunikasi.
Menjalin hubungan komunikasi yang intens dengan media masa dalam rangka penciptaan suasana saling menunjang menuju terciptanya hubungan yang lebih harmonis.

2. Koordinasi
a) Sosialisasi
Mengadakan sosialisasi aktif kepada pedagang keliling khususnya di Komisariat, Dinas – dinas / Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah dan masyarakat luas pada umumnya.

b) Komunikasi
Menjalin dan menjaga komunikasi serta tali silaturahmi antar pedagang keliling, lembaga – lembaga paguyuban, organisasi yang ada di dalam suatu daerah. Selalin itu, yang lebih penting adalah menciptakan system komunikasi langsung secara cepat.

c) Hubungan antar lembaga
Mengadakan hubungan kelembagaan dengan lembaga – lembaga lain.

3. Advokasi
a) Hukum dan HAM
Pembangunan hukum bukan semata – mata untuk memantapkan dan mengamankan pembangunan beserta hasil – hasilnya, akan tetapi sekaligus terkandung perlindungan hak – hak pedagang keliling sebagai salah satu elemen rakyat dalam rangka memperoleh keadilan, kebenaran dan kepastian hukum serta membina hubungan komunikasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang hukum.

b) Hearing (Draft)
Mengadakan dengar pendapat dengan DPR, DPRD, Pejabat – pejabat terkait. Dimana Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  menyiapkan draft – draft yang akan disampaikan.

4. Pemberdayaan Pedagang
Aktivitas di bidang ini di maksudkan agar adanya peran serta pedagang keliling untuk bekerjasama dengan instansi terkait baik pemerintah, perbankan maupun pihak swasta, dan lembaga – lembaga publik lainnya dalam rangka merumuskan dan melaksanakan sebuah kegiatan riset, pengkajian, pemenfaatan dan pengembangan IPTEK sesuai dengan perkembangan masa kini dan masa depan, tentunya di sesuaikan dengan daya dukung organisasi. Bentuk – bentuk kegiatan dapat dilakukan dengan menggali potensi pedagang keliling akan teknologi. Medianya bisa lewat seminar, symposium atau pengembangan teknologi terapan.
1. Pokok – pokok program Pemberdayaan Pedagang keliling.
2. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota sebagai salah satu bentuk penguatan sumber daya manusia anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
3. Meningkatkan usaha pendidikan dan pelatihan anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  diseluruh jajaran organisasi di wilayah atau daerah.
4. Membuat system dan mekanisme pembinaan dan pengembangan anggota serta calon anggota tentang keberadaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ), fungsi dan manfaatnya.
5. Melaksanakan aktivitas pengkaderan terhadap anggota dan calon anggota secara berkala, teratur, terencana serta di evaluasi dengan baik
6. Membuat system perencanaan, monitoring, evaluasi da administrasi pengkaderan anggota dan calon anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )

5. Membangun Jaringan Network
Dalam program ini diharapkan pedagang keliling dapat berperan menjalin sebanyak mungkin hubungan serta membangun jaringan ( Network ) baik antar pedagang dalam maupun luar negeri dll

6. Pengembangan Usaha
Aktivtas di bidang ini dilaksanakan dalam rangka mendorong anggota Komunitas Pedagang Keliling untuk bergerak di berbagai dunia usaha dalam rangka memperkuat perekonomian nasional

7. Sosial Keagamaan
Di bidang Keagamaan diharapkan peran serta pedagang keliling dalam meningkatkan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memelihara kerukunan antar sesama pedagang keliling maupun antar pedagang pasar dengan masyarakat umum menuju terciptanya kerukunan hidup antar umat beragama.

D. PENUTUP
Keberhasilan dari pelaksanaan program kerja ini sangat tergantung pada kerja keras, kesungguhan dan disiplin seluruh jajaran pengurus Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  . Oleh karena itu marilah kita merapatkan barisan, kita pererat rasa persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam rangka mengangkat dan menjaga harkat, martabat serta nama baik organisasi yang kita cintai bersama demi kemajuan dan kebesaran Pedagang Keliling Seluruh Indonesia.


































Rekomendasi Hasil Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )

A. Pokok Pikiran
Bahwasannya pedagang keliling merupakan subyek penting yang berjumlah sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia serta memiliki peran strategis dalam ekonomi perdagangan yaitu mendistribusikan bahan – bahan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat. Selain itu pedagang keliling juga mempunyai kareteristik yang khas, yaitu terkait erat dengan situasi dan kondisi masing – masing di tiap – tiap daerah. Kareteristik yang khas ini berpotensi sebagai aset atau modal utama untuk mengembangkan peran yang lebih luas dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, menegaskan identitas dan eksistensi serta memebangun kekuatan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Pedagang keliling yang merupakan salah satu komunitas di dalam masyarakat seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Kesamaan hak dan kewajiban ini harus mendapatkan perlindungan umum dari masyarakat, negara dan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung sehingga aktivitas sehari – harinya tidak terbebani oleh rasa takut akan dihina,dicaci,dimaki serta diusir dll. Keberadaan pedagang keliling yang telah diakui oleh masyarakat ini perlu diberdayakan lagi agar mampu menyelesaikan persoalan – persoalan umum dan mendasar yang dihadapinya. Pemerintah yang berfungsi sebagai regulator dan fasilitator belum berjalan secara optimal dalam pemberdayaan pedagang keliling, sehingga memiliki kewajiban untuk memperhatikan segala aspek yang terkait dengan pedagang keliling, baik sebagai individu maupun sebagai komunitas yang berhak atas perlindungan umum yang terkait dengan aktivitasnya sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Fungsi regulasi maupun fasilitasi ini tidaklah semata- mata berdasarkan muatan otoritas eksekutif, tetapi lebih baik digerakkan dalam kerangka yang lebih demokratis, aspiratif, dan melibatkan pedagang keliling sebagai subyek pembuat dan pelaksana kebijakan yang terkait dengan sekolah,jalan raya,pasar dan hal – hal lain yang terkait.

Lingkungan Sekolah adalah tempat kunci dalam ekonomi perdagangan dan menjaadi sumber penghidupan bagi pedagang keliling. Mereka adalah pedagang yang jumlahnya mencapai jutaan orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Tetapi hingga saat ini, pedagang keliling masih mendapat perlakuan yang tidak adil dan selalu menjadi pihak yang paling merugi. Peristiwa di beberapa wilayah, terutama di Kendal, menunjukkan bahwa pedagang keliling berada pada posisi sangat lemah sehingga terkadang harus kehilangan haknya dan tidak dapat berbuat banyak karena dirinya (Pedagang Keliling) semata – mata dijadikan obyek kebijakan. Persoalan tentang kepastian tempat usaha, akses pada permodalan, dan penggusuran.
Pedagang keliling merupakan potensi besar yang harus diberdayakan dalam upaya – upaya perbaikan perekonomian bangsa. Hal ini masuk akal karena jumlah pedagang keliling mencapai jutaan orang dan tingkat perputaran uang teritung cukup tinggi. Bahkan mencapai jutaan Rupiah setiap bulan pada satu lingkungan tempat jualan ( sekolah ). Sementara jumlah sekolah yang ada dalalm satu Wilayah Propinsi anatara puluhan sampai ratusan sekolah.

Para pedagang keliling diseluruh Indonesia memiliki peran sebagai jantung kehidupan di daerahnya masing – masing karena menjadi tempat disediakannya kebutuhan – kebutuhan pokok rakyat.


B. Program Umum
Suatu masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi, maka perdagangan adalah proses yang dimaksudkan untuk menyampaikan barang – barang produksi agar dapat dinikmati oleh anggota masyarakat yang memebutuhkaknnya. Keberadaan pedagang keliling menjadi penting untuk memperlancar pemenuhan barang – barang kebutuhan  masyarakat.
Keberadaan pedagang keliling di Indonesia telah berlangsung sangat lama, dan secar alamiah tumbuh dalam masyarakat yang kemudiaan ditata oleh pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan peraturan. Dalam perkembangannya, para pedagang keliling menghadapi persoalan – persoalan yang terus bertambah. Sedangkan persoalan lama masih belum mendapatkan penyelesaian yang kongkrit, terutama dalam kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan. Sebagian besar persoalan pedagang keliling disebabkan oleh posisi tawar (bargaining position) pedagang keliling agar dapat berperan lebih dalam memperbaiki kehidupan masyarakat secar umum. Program ini adalah pemicu bagi pelaksanaan program – program aksi yang akan dikerjakan oleh keseluruhan stakeholders dalam fungsi dan peran masing – masing. Program umum ini merupakan proses terus – menerus dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi umum di lingkungan sekolah,jalan raya,perkampungan dan sekitarnya.

Lebih kongkritnya adalah Program Lahan percontohan dalam bidang performance kelembagaan, kebersihan, manajemen usaha dan administrasi yang rapi dan teratur.

Program Umum  dimaksud meliputi :
1. Program jumat bersih
Program jumat bersih yang pada awalnya di mulai dari beberapa sekolahan mendapat sambutan dari peserta Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ). Dimana program ini menjadi program unggulan. Secara terpadu dan terus – menerus, dikembangkan, dengan inovasi baru serta kreatifitas masing – masing komisariat atau lingkungan setempat. Diharapkan program jumat bersih akan menjadi media perekat antar organisasi yang sudah ada dilingkungan sekolah,pemukiman penduduk serta menjadi media komunikasi dan tali silaturahmi anatar pedagang. Dengan demikian komisariat wajib secar terus – menerus melaksakan jumat bersih secar berkesinambungan. Demikian pula secar berkala Jumat Bersih akan dievaluasi dan dimonitoring oleh masing – masing komisariat Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ). Kegiatan Jumat Bersih secara bertahap juga akan diperluas dan diperbaiki sehingga hasilnya kelihatan dari bulan pertama sampai bulan berikutnya. Untuk itu Jumat Bersih jadi agenda tetap masing – masing komisariat untuk dilaksanakan secara mandiri.

Pada saat pelaksanaan Jumat Bersih yang penekanannya kepada silaturahmi dan sebagai sarana komunikasi antar pedagang, ada beberapa hal penting menjadi acuan rencana tindak. Rencana tindak dimaksud
Adalah :
a). Produk yang disediakan atau ditawarkan kepada konsumen adalah produk yang hygienis – kerjasama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dan Departemen Kesehatan RI.
b). Adanya sarana ibadah yang layak bagi para pedagang dan pembeli kerjasama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dengan MUI.


2. Konsolidasi Pedagang Keliling
Program konsolidasi dimaksudkan untuk menguatkan identitas dan eksistensi pedagang keliling sebagai komunitas yang mempunyai kekuatan untuk memperbaiki kondisi perekonomian serta kehidupan masyarkat secara umum, terutama dalam mendorong terbentuknya struktur ekonomi yang mampu mendistribusikan kesejahteraan secara lebih adil dan bermartabat. Konsilidasi ini dapat dipercepat dengan fakta – fakta mengenai persamaan nasib untuk menumbuhkan komunikasi dan kerjasama dalam kesejajaran serta memakai cara – cara demokratis.

3. Re-organisasi Pedagang Keliling
Aktivitas pedagang keliling yang padat dan kadang tak terbatas memerlukan suatu tata cara yang lebih sederhana dan efektif. Dalam upaya pencapaian tujuan – tujuan bersama para pedagang keliling, maka re-organisasi adalah untuk mengerahkan segala bentuk sumber daya yang dimiliki pedagang keliling unutk membangun posisi yang lebih baik di dalam masyarakat maupun system yang diberlakukan.

4. Pemberdayaan Pedagang Keliling
Kesadaran pedagang keliling mengenai hak dan kedudukannya merupakan suatu kemajuan yang harus mengarah pada penguatan identitas, eksistensi dan perannya, terutama dalam lingkungan sekolah,pemukiman penduduk dan sekitarnya serta dengan pihak pemerintah, sebagai fasilitator bagi masyarakat. Kesadaran umum yang terbentuk adalah proses pedewasaan kolektif yang harus dipahami dan dikembangkan bagi pengembagan kesejahteraan secara umum. Pendewasaan ini diharapkan juga terjadi pada stakeholders lain yang terkait dengan sekolah,pemukiman penduduk dan pedagang keliling, baik pemerintah, perbankan dan lainnya

5. Advokasi Pedagang Keliling
Persoalan – persoalan umum yang dihadapi oleh pedagang keliling memerlukan suatu penyelesaian kongkrit yang mendapatkan perlindungan umum. Namun perlindungan umum ini harus diupayakan secara mandiri oleh pedagang keliling sehingga memiliki kemampuan untuk melakukan advokasi terhadap dirinya sendiri. Bentuk utuhnya adalah advokasi kebijakan yang ditujukan untuk membentuk system yang lebih baik, dimana kondisi umum dan posisi tawar (bargaining position) menjadi lebih baik. Posisi itu adalah posisi yang sewajarnya dan tidak semata – mata menjadi obyek kebijakan, melainkan pedagang keliling turut membuat kebijakan terhadap dirinya.

6. Hukum
Dalam rangka melindungi pedagang keliling dan memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Diharapkan adanya Undang – undang yang nantinya akan digodok dengan bekerjasama antara Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dan KADIN serta stakeholders yang lain. Dan merumuskan peraturan – peraturan lainnya seperti Peraturan Pemeriintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dll mengenai jual beli.

C. Program Aksi
* Internal
1. Pengorganisiran Pedagang Keliling
Pedagang Keliling adalah pelaku ekonomi dalam jumlah sangat besar yang dapat diidentifikasikan sebagai komunitas, yang tentunya memiliki kareteristik yang khas. Pengorganisiran pedagang keliling harus mengacu pada kareteristik tersebut yang dimaksud untuk memperkuat komunikasi dan interaksi antara seama pedagang keliling. Program kongkritnya adalah pembuatan kartu asuransi bagi anggota, jenis asuransinya bermacam – macam dan ini dapat dilakukan dengan mengajak kerjasama dengan pihak asuransi.

2. Pemberdayaan Struktur Organisasi
Komunikasi dan interaksi yang terus – menerus akan membuka ruang aspirasi dan wawasan pedagang keliling terhadap persoalan – persoalan yang dihadapinya. Penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara bersama – sama karena jumlah pedagang keliling yang banyak dengan tujuan yang dirumuskan dan ditegaskan bersama menjadi daya yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama itu. Program kongkritnya adalah pendidikan gratis bagi anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  agar terciptanya sumber daya manusia pedagang keliling yang memiliki kualitas memadai.
3. Penguatan Struktur Organisasi
Keberadaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ), yang terdiri dari orang – orang yang paham, mengerti, peduli serta terlibat dalam persoalan kehidupan pedagang keliling, menjadi sangat penting dan perlu diperkuat dengan bagian pendukung untuk menangani persoalan – persoalan internal sesuai dengan kebutuhan pedagang keliling.

Kebutuhan itu antara lain :
Lembaga Keuangan Pedagang Keliling : Lembaga keuangan ini diharapkan segera dibentuk untuk memperkuat pembiayaan yang akomodatif terhadap pedagang keliling bekerjasama dengan Lemabaga Keuangan lainnya seperti Perbankan, Pemerintah Pusat maupun daerah dll.
Lembaga Advokasi : Sebagai lembaga perlindungan dan kepastian hukum (Law Enforcement).
Lembaga Pengembangan Usaha : Substansi dari lembaga ini adalah mengangkat derajat ekonomi para pedagang agar adanya kelayakan Usaha atau Kepastian Usaha dan Kepercayaan dari perbankan.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) : Dalam rangka merealisasikan seluruh program maupun untuk penguatan organisasi sangat dibutuhkan lembaga ini.
Lembaga – lembaga lainnya.

Lembaga – lembaga tersebut bersifat independent (tetapi merupakan bagian integral dari Komunitas Pedagang Keliling ), terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).

b. Eksternal
● Inisiatif
Sebagai induk bagi pedagang Keliling, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  harus menjadi lokomotif untuk mendorong terciptanya iklim yang lebih baik bagi pedagang keliling, terutama dalam memperbaiki posisi tawar ( bargaining position ) di hadapan stakeholders, baik pemerintah, perbankan, dan pihak – pihak lainnya. Untuk itu, Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  harus penuh inisiatif, baik dalam usulan – usulan kebijakan, penyusunan kebijakan, maupun pelaksanaan kebijakan dan pengawasannya, serta perbaikan kebijakan – kebijakan yang selama ini tidak membuat kondisi tempat jualan menjadi lebih terjamin kelayakannya dan pedagang keliling menjadi pelaku ekonomi yang sejajar dengan yang lainnya.

● Partisipasi dan Advokasi
Komunitas pedagang keliling merupakan potensi yang dapat berkembang sebagai satu mata rantai penting dalam perekonomian, terutama dalam memperbaiki perekonomian, baik secara langsung maupun tidak langsung, tentunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan mayarakat secara umum, baik program Pemerintah maupun kerjasama dengan komunitas masyarakat lainnya.

Selain itu, melalui kesepakatan bersama pedagang keliling maka dengan ini Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) secara khusus memberikan Rekomendasi kepada :

a. Pemerintah, baik pusat maupun daerah :
Diharapkan membuat kebijakan – kebijakan konstruktif yang memperhatikan nasib pedagang keliling dan kondisi tempat berjualan di wilayahnya, yaitu :
1. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pedagang, seperti penggusuran ,
2. Menjembatani kebijakan – kebijakan sekolah yang merugikan pedagang keliling,
3. Membuat status hukum yang jelas atas hak dan eksistensi pedagang keliling,
4. Melakukan kerjasama pengelolaan tempat berjualan dengan para pedagang.
5. Diberikan hak inisiatif untuk mengusulkan kepada pihak DPR dan DPRD agar membuat kebijakan yang menyangkut dengan kepastian tempat usaha (Jaminan Tempat Usaha yang Layak).
6. Kebijakan Pemda untuk para pedagang hendaknya senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat pedagang.
7. Kenaikan retribusi dan atau beban – beban lain kepada pedagang hendaknya dibahas dahulu dengan organisasi/utusan legal dari pedagang serta diketahui/disyahkan DPRD setempat.
8. Keterbatasan akses para pedagang daerah terhadap informasi dan peluang pendanaan diperlukan kerjasama secara terpadu antara Pemda setempat terutam Dinas/Pengelola Pasar tingkat Kabupaten/Kota/tingkat Propinsi sampai di tingkat Pusat.
9. Dalam era otonomi ini, Gubernur, Bupati/Walikota mempunyai kewenangan memadai dalam mengatur sekaligus memajukan daerahnya, oleh karena itu segala kebijakan yang terkait dengan daerahnya, oleh karena itu segala kebijakan yang terkait dengan pedagang keliling harus berpihak kepada pedagang dengan cara melibatkan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  di wilayahnya, begitu pula terhadap pembuatan peraturan / perda dan atau SK Gubernur / SK Bupati / SK Walikota, pembahasannya hendaknya melibatkan DPR / DPRD bersama organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) di wilayahnya masing – masing .
10. Komitmen para pejabat yang terkait dalam pembinaan dan kemitraan dengan pedagang keliling hendaknya diciptakan secara kondusif sehingga program – program untuk masa yang akan datang lebih terpadu dan menunjang kemajuan semua pihak yang terkait dengan mendahulukan azas keadilan, keterbukaan, kejujuran untuk kemakmuran masyarakat dalam arti yang seluas – luasnya.


b. DPR dan DPRD :
Diharapkan menegaskan keberpihakannya kepada pedagang keliling dan melaksanakannya secara konsisten, yaitu :
1. mendengarkan dan memperjuangkan nasib serta aspirasi pedagang keliling,
2. Membuat perundang – undangan tentang pedagang keliling dan aturan – aturan di dalamnya sesuai dengan kebutuhan dan pendapat serta masukan dari pedagang keliling.
3. Mengawal dan melaksanakan kebijakan – kebijakan agar selalu berada di dalam koridor perlindungan atas hak – hak pedagang keliling untuk berusaha secara layak.

c. Pengadilan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi :
Diharapkan melindungi hak – hak pedagang keliling sebagai warga negara dan mendorong terciptanya kepercayaan pedagang keliling terhadap hukum dan penegakan hukum, yaitu :
1. Menghormati dan melindungi hak – hak pedagang keliling sebagai warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
2. Membuat komitmen penyelesaian terhadap segala “kasus” (pengusiran,kebijakan sekolah) di seluruh tanah air yang merugikan para pedagang keliling.
3. Menganjurkan agar dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang menyangkut dengan kepentingan pedagang keliling selalu mengedepankan dialog secara musyawarah.

d. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Lainnya :
Diharapkan mempermudah dan memperlancar akses pedagang keliling untuk meningkatkan kualitas usahanya, yaitu :
1. Membangun komitmen da proaktif melakukan kerjasama pembiayaan untuk pengembangan usaha pedagang keliling,
2. Membuat system, alokasi, dan distribusi permodalan usaha secara proposional untuk pedagang keliling,
3. Membuka akses seluas – luasnya mengenai informasi dan fasilitas permodalan usaha bagi pedagang keliling.
4. Peluang pendanaan dari lembaga – lembaga keuangan dan dana program untuk UKM hendaknya disederhanakan birokrasinya dan betul – betul dapat diajngkau untuk pedagang keliling yang mayoritas UKM.

e. Pengurus dan Anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  :
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban para pedagang harus proposional serta saling keterbukaan
2. Semua jajaran terkait pengurus melakukan sosialisasi dan konsolidasi rekruitmen keanggotaan
3. Organisasi Pedagang Keliling yang legal seperti Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ), PERPASS,MARGO BUTUH serta organisasi lainnya perlu kerjasama yang sinergis guna berusaha untuk bisa menjadi atau ditunjuk sebagai distributor produk – produk yang diperdagangkkan pengecer di pasar – pasar setempat sehingga terjadi penghematan dan persaingan yang sehat.
4. Sejak Indonesia merdeka (selama 70 tahun), baru kali ini dapat dilaksanakan Musyawarah Pedagang Keliling Sukorejo Kendal, oleh karena itu momen yang baik ini hendaknya dijadikan tonggak untuk mengembangkan anggota yang semakin besar dan kuat bagi para pedagang keliling dimasa yang akan datang, sehingga kehidupan para pedagang keliling ini betul – betul menjadi kekuatan yang solid dan diperhitungkan dalam setiap pengambilan kebijakan atau keputusan bagi pihak – pihak yang terkait.
5. Para pedagang keliling harus segera merapatkan barisan untuk mengikuti langkah dan mengawasi pengurusnya serta harus siap mengkritik dan mengoreksi bila pengurus berjalan tidak pada relnya.
6. Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  bersepakat menolak kebijakan – kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat pedagang khususnya pedagang keliling yang terbukti sebagai UKM dan mampu meredam gejolak serta sebagai lapangan usaha / kerja disaat ekonomi negara diujung kehancuran, tetapi ternyata pedagang keliling tetap mampu menjaga bahkan membantu agar tetap bertahan.


SUSUNAN KEPENGURUSAN
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )

A. Pengurus Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Ketua : Wartomo
Wakil Ketua : Mustakim Pujo Laksono
Bendahara : Susanto
Sekertaris : Pawit Sugiarto
Konsultan : Umar Alfaruk
B.Departemen – Departemen Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
● Departemen Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
● Departemen Usaha dan Kesejahteraan Anggota
● Departemen Advokasi dan HAM
● Departemen Penerangan dan Media Komunikasi
● Departemen Jaringan dan Hubungan Kelembagaan


PENJELASAN TENTANG DISKRIPSI KERJA PENGURUS

A. PENGURUS

Ketua
- Berfungsi sebagai pimpinan umum dalam organisasi ini yang kesehariannya mengkoordinasi semua pengurus
- Berhak untuk melakukan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus Komunitas Pedagang Keliling
- Berhak untuk memberikan peringatan kepada pengurus apabila tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya.
- Membuat desain program – program yang berhubungan dengan bagaimana system keanggota secara berkala dan berkelanjutan
- Membuat system manajemen organisasi yang rapi dan teratur, seperti administrasi keuangan, administrasi keanggotaan, administrasi manajemen usaha
- Menjaga keutuhan dan solidaritas sesama anggota dengan berbagai bentuk silaturahmi, serta bagaimana melakukan kerja – kerja yang bersifat mampu mendorong organisasi ini menjadi maju
- Melakukan program pengembangan kualitas SDM anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  dengan bebereapa metode seperti pelatihan, sarasehan, workshop, study banding.
- Menangani Bidang Usaha dan Kesejahteraan Anggota
- Membuat renstra jangka pendek dan jangka panjang yang berhubungan dengan pengembangan usaha dan keanggotaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) 
- Melakukan riset / penelitian langsung kepada lingkungan pedagang keliling sebagai media perbandingan dan data agara menjadi referensi / masukan kepada organisasi dalam membuat atau menyusun program kerja kedepan.
- Melakukan proses pemberdayaan anggota agar mampu bersaing dalam bidang manajemen usaha, bernegosiasi, berkomunikasi dengan lembaga publik lainnya.
- Menangani Bidang Jaringan dan hubungan kelembagaan
- Membangun jaringan bisnis dengan pihak – pihak yang terkait dengan masalah pedagang keliling seperti pemerintah, perbankan ataupun pihak – pihak yang mempunyai komitmen dengan masalah pedagang keliling.
-Membangun kerjasama yang produktif denngan asosiasi lain atau lembaga publik lainnya dalam hal selain usaha juga bekerjasama dalam bidang teknologi.

Konsultan
 Fungsi dan Tugasnya :
-Memberikan peringatan dan intruksi yang dianggap perlu kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) tanpa terkecuali
- Menangani Bidang Advokasi dan HAM
- Melakukan pembelaan hukum terhadap anggota apabila terjadi masalah hukum baik secara kelembagaan maupun secara perorangan
- Mampu menyelesaikan masalah HAM anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
- Menampung sekaligus mencarikan solusi atas keluhan – keluhan anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) 
- Menangani Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
-Membuat renstra jangka pendek dan jangka panjang yang berhubungan dengan pengembangan usaha dan keanggotaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
-Menyusun master plan bisnis yang visible sesuai dengan kebutuhan organisasi dan anggota untuk diajukan kepada stakeholders yang terkait.
- Melakukan riset / penelitian langsung kepada lingkungan pedagang keliling seabgai media perbandingan dan data agar menjadi referensi / masukan kepada organisasi dalam membuat dan menyusun program kerja kedepan.

Wakil Ketua
fungsi dan tugasnya adalah :
-Membantu seluruh pekerjaan ketua

Sekretaris
 fungsi dan tugasnya adalah : Membackup atau membantu Ketua dari segi administrasi organisasi, serta sekaligus membuat system administrasi teratur Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ), dapat bertindak sebagai pengambil keputusan apabila Ketua berhalangan hadir / sakit.

Bendahara
 fungsi dan tugasnya adalah : Mengatur Sirkulasi keluar masuknya keuangan organisasi dan melakukan inisiatif untuk menggalang penggalian dana kepada pihak – pihak yang mempunyai komitmen terhadap pedagang keliling. Membuat laporan administrasi keuangan secara rutin dan berkala serta membuat laporan tiap pertemuan sekali dan laporan tahunan.

MENGENAI SAYA

Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )

Lihat Profil Lengkap  - http://komunitaspedagangkeliling.blogspot.co.id

Senin, 26 Oktober 2015

SK Kepengurusan KPK

Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
http://komunitaspedagangkeliling.blogspot.co.id:
Email : komunitaspedagangkeliling@gmail.com   Tlp  : 087700046100


No         : 001/200915/SKKPK
Prihal    : SURAT KEPUTUSAN
Menimbang        : Berdasarkan pembentukan Ormas Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Mengingat          : Pentingnya susunan kepengurusan Ormas Komunitas Pedagang Keliling
Memutuskan      : Susunan Kepengurusan Sebagai berikut
·         Pelindung      : Pancasila dan UUD 45
·         Konsultan      : Umar Alfaruk / NIK 3327012107870003
·         Ketua           : Wartomo / NIK 3324030301770007
·         Wakil Ketua : Mustakim Pujo Laksono / NIK 3324020608790003
·         Sekertaris    : Pawit Sugiarto / NIK 3324032912720002
·         Bendahara  : Susanto / NIK 3324031509800001
·         Anggota……………………………Lain – lain

Selesai
Semoga dengan adanya keputusan ini dapat dipergunakan dan dipertanggung jawabkan Hak dan Kewajibannya sesuai dengan tugasnya masing-masing.



                                                                                            Sukorejo,20 September 2015

                                                                                          An.Komunitas Pedagang Keliling

                   

Senin, 05 Oktober 2015

Logo KPK


ANGGARAN DASAR
    
Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )
Mukadimah
Bahwa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan rahmat dan karunia dari Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk memelihara, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, diperlukan berbagai upaya sinergi dan semangat perjuangan yang lahir atas kesadaran akan tanggung jawab dan pengabdian kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Organisasi Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK mendeklarasikan dirinya sebagai wadah berhimpun dan berjuang bagi Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Bahwa sesungguhnya Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, tidak terikat dan atau mengikatkan diri kepada partai politik maupun kekuatan politik manapun, dan bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Oleh sebab itu, maka terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita perjuangan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita perjuangan tersebut, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bertekad menjadi sumber inspirasi dan garda depan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk penggapaiannya, adalah sebuah keniscayaan bahwa menjadikan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta Pedagang Keliling di Sukorejo Kendal Jawa Tengah Indonesia sebagai pilar utama dalam memperkokoh ketahanan dan kemandirian perekonomian nasional, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran, penurunan angka kemiskinan, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, serta memperkokoh karakter
dan jati diri bangsa, budaya peradaban bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan kemandirian ideologi, politik, dan kepemimpinan bangsa.
Bahwa atas amanat dan semangat Pasal 27 dan 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) akan terus-menerus bekerja keras dan bekerja cerdas, fokus dan sungguh-sungguh melakukan upaya penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memastikan kesempatan usaha dalam tata dunia usaha dan perekonomian di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pedagang Keliling di Indonesia. Untuk itu Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) beserta para Pedagang Keliling dalam tata gerak dan langkahnya senantiasa berlandaskan pada jiwa yang luhur, bersih, tekun, jujur, sabar, dan ikhlas dengan senantiasa meningkatkan daya inovasi, kreasi, produktifitas dan daya saing dalam berusaha.
Atas dasar amanah mulia tersebut di atas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya Pedagangan Keliling di Indonesia, serta sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari kekuatan elemen masyarakat dan bangsa, maka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) didirikan dengan dasar sebagai mana berikut:

















BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Organisasi Masyarakat Komunitas Pedagang Keliling disingkat KPK.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )didirikan pada tanggal 20 September 2015 di Sukorejo Kendal Jawa Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berwilayah dan berkedudukan dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berpusat di Sukorejo Kendal Jawa Tengah.












BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Azas
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berazaskan Pancasila.
Pasal 5
LANDASAN
(1)    Landasan konstitusional Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah Undang-Undang Dasar 1945.
(2)    Landasan operasional Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )adalah Keputusan Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).















BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN FUNGSI

Pasal 6
Bentuk dan Sifat
(1)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah sebuah organisasi masyarakat dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, yang tidak terikat dan atau mengikatkan diri dengan organisasi sosial politik atau kekuatan politik lainnya, mandiri, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
(2)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bernafaskan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, yang merupakan wadah berhimpun dan berjuang bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
(3)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah induk organisasi para Pedagang Keliling, yang merupakan bagian dari pelaku dalam dunia usaha dan perekonomian di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
Pasal 7
Fungsi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, dan fasilitasi bagi para pelaku Pedagang keliling yang berkaitan dengan pendataan, penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan usaha dan perekonomian yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.









BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN ETIKA ORGANISASI

Pasal 8
Tujuan
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) bertujuan:
(1)    Mewujudkan kepastian atas eksistensi Pedagang Keliling dalam dunia usaha dan perekonomian di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(2)    Mewujudkan kepastian kesempatan usaha dalam tata ruang, tata waktu, dan tata wilayah bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(3)    Meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(4)    Mengembangkan sistem usaha dan lembaga keuangan, serta memberdayakan kemampuan kegiatan usaha dan atau perekonomian Pedagang Keliling di Indonesia, serta menjadikan Pedagang Keliling sebagai wirausahwan yang handal, pengusaha kecil, pengusaha menengah, bahkan pengusaha besar.
(5)    Membangun, memperluas dan mengefektifkan komunikasi, kerja sama dan kemitraan dengan lembaga pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, dan lembaga non pemerintahan, baik perusahaan swasta, lembaga pendidikan maupun lembaga terkait lainnya, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya :
a.    Mendukung perencanaan dan realisasi pembangunan nasional dan atau pembangunan daerah dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Mewujudkan kepastian hukum dan kesempatan usaha bagi Pedagang Keliling di Indonesia.
c.    Pendataan, penataan, advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
d.    Membangun, mempermudah dan meningkatkan akses permodalan, ekonomi, dan politik bagi Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
e.    Membangun, mengembangkan dan mengefektifkan pemberdayaan Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia melalui gerakan koperasi, serta sistem usaha dan lembaga keuangan lainnya yang efektif dan efisien.
Pasal 9
Tugas Pokok
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )mempunyai tugas pokok:
(1)    Melakukan komunikasi, konsultasi dan advokasi kebijakan dengan pemerintahan pusat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif  dalam upaya terwujudnya peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang dan atau Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Tata Kelola Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(2)    Melakukan komunikasi, konsultasi dan advokasi kebijakan dengan pemerintahan daerah, baik propinsi, kabupaten, maupun kota dalam upaya memastikan kesempatan usaha Pedagang Keliling dalam Peraturan Daerah terkait dengan tata ruang, tata waktu, dan tata wilayah kota di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(3)    Melakukan pendataan, penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan Pedagang Keliling di Indonesia secara mandiri dan atau bekerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4)    Membangun dan memperkuat sistem informasi berbasis teknologi tinggi sebagai pilar utama bank data organisasi, peningkatan citra organisasi, serta mempermudah Pedagang Keliling mendapatkan informasi seputar dunia usaha dan perekonomian.
(5)    Merevitalisasi serta mengembangkan sistem usaha Asosiasi Pedagang Keliling Indonesia berbasis koperasi, Distribusi atau Perkulakan, lembaga keuangan berbasis perbankan, dan usaha lainnya.
(6)    Memfasilitasi pengembangan pemenuhan kesejahteraan dan tanggung jawab sosial Pedagang Keliling.
(7)    Melakukan pelatihan kewirausahaan dan kepemimpinan untuk mendorong Pedagang Keliling menjadi wirausahawan yang handal, pengusaha kecil, menengah, bahkan pengusaha besar dalam upaya meningkatkan peran serta Pedagang Keliling dalam pembangunan ekonomi nasional.
(8)    Melakukan kemitraan dan kerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam upaya memastikan kesempatan usaha, mempermudah akses permodalan, meningkatkan kapasitas dan profesionlisme usaha, dan memperkuat sumber daya usaha Pedagang Keliling di Kendal Jawa Tengah Indonesia.
(9)    Memfasilitasi pemecahan konflik yang terjadi antara Pedagang Keliling dengan pemerintah.


Pasal 10
Etika Organisasi
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki etika organisasi sebagai tata nilai, tata moral dan perilaku yang mengikat para anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 11
(1)    Anggota Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah warga Negara Republik Indonesia yang berprofesi Pedagang Keliling yang masih aktif menjalankan usahanya maupun yang sudah tidak aktif karena telah sukses, baik orang perseorangan, paguyuban, himpunan, asosiasi, kelompok, gabungan kelompok, atau nama lain yang serupa yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa lainnya yang mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
(2)    Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki keanggotaan yang terdiri dari :
a.    Anggota Biasa.
b.    Anggota Luar Biasa.
c.    Anggota Kehormatan.
(3)    Syarat, kewajiban dan hak Anggota dalam organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
Pasal 12
Seseorang gugur keanggotaannya apabila:
(1)    Meninggal dunia.
(2)    Mengundurkan diri.
(3)    Diberhentikan sebagai anggota karena perbuatan tercela dengan di buktikan secara hukum/norma yang berlaku.
(4)    Mekanisme perberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).




BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 13
Kedaulatan Organisasi
(1)    Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi yang selenggarakan satu kali dalam lima (5) tahun.
Pasala 14
Kekuasaan Organisasi
(1)    Musyawarah Organisasi disingkat Musasi adalah Musyawarah Organisasi yang memiliki wewenang :
a.    Menetapkan Program Kerja Umum Organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
b.    Meminta, menilai, dan memberikan keputusan terhadap Pertanggungjawaban Pimpinan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) selama masa bakti tiga (5) tahun yang telah dilaksanakan.
c.    Memilih dan mengangkat Pimpinan Organisasi dengan memilih Ketua Formateur dan Anggota Formateur.
d.    Menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya.
(2)    Untuk menjamin eksistensi, keselamatan, dan perkembangan organisasi dapat dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Unit Kerja / Kelompok Kerja / Pedagang.








BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 15
 (1)    Pimpinan Organisasi disingkat PO adalah Pimpinan Organisasi di Organisasi, bertugas memimpin dan mengendalikan organisasi di Wilayah Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan masa bakti lima (5) tahun .
a.    Pengurus Presidium :
Ketua Umum, Wakil Ketua Umum (dengan jumlah sesuai kebutuhan organisasi), Ketua – Ketua, Sekretaris, Wakil – Wakil Sekretaris, Bendahara Umum.
Pasal 16
Sebelum memangku jabatan, setiap Pimpinan Organisasi terlebih dahulu dilantik oleh Pimpinan Organisasi diatasnya dan diwajibkan mengangkat sumpah atau janji jabatan organisasi, sebagai berikut:
“Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa, demi Allah Saya bersumpah/berjanji:
(1)    Bahwa Saya akan akan memenuhi hak dan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, akan selalu menjaga dan menjungjung tinggi harkat, martabat, dan nama baik organisasi dengan selalu tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Peraturan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) lainnnya.
(2)    Bahwa Saya senantiasa taat dan mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang serta segala peraturan-peraturan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)    Bahwa Saya akan berusaha sekuat tenaga memastikan kesempatan usaha dan memajukan kesejahteraan sosial pedagang Keliling di Indonesia .
(4)    Bahwa apa yang Saya kerjakan dalam kepengurusan ini adalah untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dalam rangka mengabdi kepada Tuhan YME, bangsa dan Negara, serta mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(5)    Bahwa Saya akan memegang teguh rahasia organisasi dan mentaati disiplin organisasi.
(6)    Semoga Tuhan menghendaki dan meridhoinya, amin.


Pasal 17
Masa Bhakti Kepengurusan
1.    Masa bakti Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  adalah 5 (lima) tahun.
2.    Ketua Umum/Ketua Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Pasal 18
Pengesahan Kepengurusan
  1. Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditetapkan oleh Hasil Musyawarah bersama Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).

















BAB VIII
Tata Kerja Organisasi

Pasal 19
(1)       Asosiasi Pedagang Keliling Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Umum Organisasi yang disesuaikan dengan hasil-hasil keputusan Musyawarah Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).



















BAB IX
LEMBAGA, BADAN, KOMITE TEKNIS, YAYASAN DAN DEPARTEMEN

Pasal 20
Lembaga, Badan, Komite Teknis, dan Yayasan
Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga, Badan, Komite Teknis, Yayasan, atau bentuk lain yang serupa sesuai dengan kebutuhan organisasi yang dipimpin oleh Ketua atau Kepala atau Direktur dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kepengurusan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditingkatannya.


















BAB X
PENDIRI

Pasal 21
Pendiri
Pendiri organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah mereka yang pertama kali mendirikan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK )  yang sebagai penggagas dan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga besar Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).


















BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 22
1.    Bentuk permusyawaratan dalam Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) meliputi; Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat Kerja, dan Rapat-rapat serta pertemuan lain pada setiap tingkatan organisasi.
2.    Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).


















BAB XII
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 23
Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) memiliki atribut dan kelengkapan organisasi terdiri dari :
1.    Lambang organsiasi.
2.    Bendera organsiasi.
3.    Pataka organsiasi.
4.    Kartu Anggota.
5.    Identitas lainnya.
Pasal 24
Lambang, Bendera, dan Pataka Organisasi
1.    Lambang Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah Sendok,Garpu dan gambar Tangan Berjabatan.
2.    Bendera Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berwarna dasar putih,pink dan merah dengan lambang Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ).
3.    Pataka Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) berwana dasar putih,pink dan merah serta gambar tangan berjabatan.









BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 25
Kekayaan
Kekayaan Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) adalah aset dan inventarisasi kepengurusan organisasi yang diperoleh dari:
1.    Uang pangkal anggota.
2.    Iuran anggota.
3.    Sumbangan sukarela anggota.
4.    Bantuan pihak-pihak terkait yang sah dan tidak mengikat.
5.    Usaha-usaha lainnya yang sah.
6.    Ketentuan pelaksanaan ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lain.
Pasal 26
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan
Dewan Pimpinan organisasi bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi.









BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Penyempurnaan dan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Musyawarah.
Pasal 28
Pembubaran Organisasi
(1)       Pembubaran organisasi Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) dilakukan melalui Musyawarah.















BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)    Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah.


















BAB XVI
PERATURAN ORGANISASI

Pasal 30
(1)    Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)    Dalam hal terjadi peraturan yang menimbulkan penafsiran berbeda, maka berlaku menurut urutannya yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah.


















BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 31
Pengesahan
(1)    Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar Komunitas Pedagang Keliling ( KPK ) sebelumnya.
(2)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Musyawarah Pertama tanggal 20 September 2015 di Sukorejo Kendal Jawa Tengah.

















BAB XVIII
ATURAN PENUTUP

Pasal 32
Agar setiap anggota mengetahuinya, maka Pimpinan diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Dasar ini kepada setiap anggota dan pihak-pihak terkait lainnya












                                                                                                                               Di tetapkan di Sukorejo
                                                                                                                       Pada Tanggal 20 September 2015




                                                                                                                                        Umar Alfaruk